SULSELSATU.com – Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Instansi itu juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga anak itu di Insta Story. Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Awalnya Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebagai terlapor. Sebagaimana telah dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar. Namun tidak beberapa lama Kejaksaan Negeri Serang Kota kembali menerima surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga : Ada Tiba-tiba Karaoke with Nikita Mirzani di D’Liquid Claro Makassar, Segini Harga Tiketnya
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar