SULSELSATU.com, MAKASSAR – Retribusi Sampah 2022 ditargetkan sebesar Rp35,3 Milyar, sedangkan setoran tertanggal Mei 2022 baru tercapai Rp8,3 Milyar. Setoran tidak tercapai.
Dari 14 kecamatan yang wajib menyetor, capaian tertinggi hanya 37 persen dari Kecamatan Biringkanaya. Setoran Rp1,4 Milyar dari target Rp4 Milyar.
Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar
Sementara terendah dari Kecamatan Mamajang, setoran masih 7,5 persen. Target Rp2,5 Milyar, setoran Rp189,7 Juta.
Terendah kedua dari Kecamatan Ujung Pandang 10,12 persen. Setoran tercatat masih Rp334 Juta dari target Rp3,3 Milyar.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengatakan, kondisi ini tidak dipungkiri karena perubahan regulasi hukum memang belum berjalan. Termasuk juga karena camat-camat masih baru, otomatis ada penyesuaian baru.
Baca Juga : Optimasi Pendataan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Denpasar Studi Komparasi di Pemkot Makassar
Tetapi, kata dia, meski demikian tidak bisa juga dipungkiri masih besarnya potensi kebocoran.
“Potensi kebocorannya sendiri muncul dari oknum-oknum para pemungut langsung. Tidak adanya anggaran untuk insentif bagi para pemungut tersebut menjadi penyebab ada potongan-potongan biaya jalan dari setoran retribusi sampah yang diterima,” ujarnya, Minggu (26/6/2022).
Meski demikian, hal tersebut saat ini sedang berusaha ditangani dengan sistem pendataan secara daring, tetapi itu pasti belum maksimal.
Baca Juga : PAD Makassar Capai 1,5 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah Pemkot Makassar
“Tergantung dari kelurahannya yang disuruh untuk menagih. Biasanya memang ada RT/RW, biasanya juga bagian petugas lapangan kelurahan,” katanya.
Penataan penarikan retribusi di tingkat kelurahan belum tertata dengan baik. Pasalnya, petugas yang menarik ada secara individu dan RT langsung.
Salah satu sumber yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa dirinya telah menjadi penarik retribusi sampah sejak lama.
Baca Juga : Danny Pomanto Presentasikan Pakinta dan Jampangi dalam Innovative Government Award Kemendagri 2023
“Kita itu hanya dikasih target Rp1,5 juta per bulan dari Pak Lurah, sementara rumah yang ditagih itu 100 lebih,” ungkapnya.
Dia menyampaikan, perannya sebagai penagih individu, bukan RT.
“Tapi saya sisa dari yang saya tarik itu, disepakati untuk beli kursi dan tenda untuk dimanfaatkan masyarakat wilayah yang saya tagih jika punya acara,” katanya.
Baca Juga : VIDEO: Bapenda Makassar Tempel Stiker “PERINGATAN” Bagi Penunggak Wajib Pajak PBB
Hal yang dilakukannya itu, katanya banyak juga dilakukan di wilayah lain. Bahkan, ada yang betul-betul menjadikan itu sebagai profesi.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Firman Pagarra, mengatakan, terkait penarikan retribusi sampah ini sudah sangat perlu ada inovasi berbasis digital di kecamatan.
“Jadi capaian bisa bagus, real time, dan transparan,” ujarnya.
Hingga saat ini Bapenda selaku koordinator pendapatan mengawal dan mensupervisi setiap penerimaan jenis pajak dan retribusi. Sehingga memang sisa kecamatan ini harus lebih inovatif.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar