SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim kuasa hukum dan perwakilan Andi Idris Manggabaranni alias IMB menjelaskan duduk permasalahan perkembangan kasus raibnya dana milik kliennya di salah satu bank milik BUMN.
Kuasa hukum IMB Syamsu Kamar berharap manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan wajib mengembalikan dana korban (IMB dan H/HTP). Ia mengatakan, proses banding yang dilakukan pihak Bank BNI tidak akan berdampak pada keputusan hakim bahwa manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan wajib mengembalikan dana korban (IMB dan H/HTP).
“Banding hanya mempengaruhi kurungan penjara tidak berdampak pada keputusan hakim bahwa manajemen Bank BNI bertanggung jawab dan wajib mengembalikan dana korban. Fakta persidangan mengungkapkan transaksi pembukaan rekening dan transaksi penarikan dilakukan dengan sepengetahuan pejabat perbankan di cabang tersebut,” ucap Syamsu Kamar.
Baca Juga : VIDEO: Idris Manggabarani Bersaksi Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito di PN Makassar
Selain itu, kuasa hukum IMB, Izaac Lawalata menyayangkan Bank BNI tidak melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana pada tindak pidana ini.
“OJK pun tidak diminta menjadi saksi. Sedangkan pihak-pihak yang bertanggung jawab seperti Kepala Kanwil, kepala cabang dan pihak terkait telah dimutasi dan tidak dapat kami hubungi untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Izaac Lawalata.
Menurut ahli penanganan kasus tindak pidana perbankan, Syamsul Bahri, yang pernah menjabat sebagai Senior Manager Pengawas Bank Indonesia menyebutkan prinsip -prinsip perbankan dan implementasinya terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
“Perbankan dalam mengerjakan tugasnya menerapkan prinsip perbankan, yaitu prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan dan prinsip mengenal nasabah,” jelasnya.
Merespon itu, manajemen BNI mengatakan menghormati adanya putusan hukum terkait dengan peristiwa pemalsuan deposito di BNI Kantor Cabang Makassar yang dilakukan oleh MBS.
Kasus ini terungkap berkat sistem peringatan dini yang berjalan di BNI, sehingga kasus tersebut dapat terpecahkan dengan cepat. Temuan tersebut dilaporkan BNI pada Bareskrim Mabes Polri pada tahun 2021 lalu.
Setelah melewati rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya kasus pemalsuan deposito tersebut dicatat di Pengadilan Negeri Makassar sebagai Perkara Nomor: 1846/Pid.B/2021/PN.Mks.
Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
“BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujar Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel-Sulbar-Sultra-Maluku) Muhammad Arafat di Makassar, Selasa (28/6/2022).
Arafat meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.
“BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertransaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar