Demi Tingkatkan PAD Makassar, Muchlis Misbah Ajak Para RT/RW Sosialisasikan Pajak Daerah

Demi Tingkatkan PAD Makassar, Muchlis Misbah Ajak Para RT/RW Sosialisasikan Pajak Daerah

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Muchlis A Misbah menggelar Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Grand Imawan, Kamis (30/6/2022).

Dalam sambutannya, Muchlis Misbah mengajak masyarakat terutama para PJ RT/RW agar intens mensosialisasikan Pajak Daerah untuk meningkatkan PAD Kota Makassar.

“Masyarakat harus taat pajak, agar PAD Pemkot Makassar bisa tercapai Rp. 2 T di tahun 2022,” ajaknya.

Politisi Hanura itu sengaja mengundang para tokoh masyarakat dengan PJ RT/RW untuk sekaligus menghimbau untuk menggenjot pajak daerahnya sekaligus mensosialisasikan pajak-pajak yang ada di Kota Makassar.

“Cuma harapan kami dari Bapenda Kota Makassar juga, dalam menjalankan Perda dia juga harus melihat situasi jangan orang yang jualan di pinggir jalan dipajaki iklannya (pajak reklame). Itu laporan banyak yang masuk. Makanya kami sampaikan ke Bapenda tidak sapu rata. Harus juga melihat kondisi ekonomi masyarakat. Kedua juga harus melihat status penjual di situ,” jelasnya.

Selain itu, Dia juga menyampaikan, bahwa ada Pajak Bawah Tanah yang harus diperhatikan oleh Bapenda Kota Makassar.

“Karena usaha cuci motor dan laundry banyak yang menggunakan air bawah tanah. Ini yang harus digenjot juga,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pengelola Pajak dan Retribusi Reklame Bapenda Makassar, Adiyanto Said selaku narasumber kedua mengungkapkan, ruang lingkup pajak daerah meliputi jenis pajak, nama objek, dan subjek pajak.

“Adapun jenis pajak daerah itu di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan,” jelasnya.

Lain hal dengan, Lurah Maccini Parang, Sukri Abbas, yang sebagai pembicara juga, Dia lebih menekankan pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

“PBB penting. Karena banyak warga yang belum membayarkan PBB-nya. Harusnya itu harus diselesaikan,” ungkapnya.

Karena jika PBB tidak dibayarkan dan tertunda, nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Terkadang ada warga yang tidak sadar. Harusnya (PBB) itu dibayar terurut, jangan bayar PBB yang sementara berjalan, sementara masih ada PBB yang tertunda. Banyak warga bilang kenapa mahal sekali saya bayar, padahal itu kan denda. Dan denda itu berjalan dan akan terhutang jika tidak dibayarkan,” tandasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga