DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa 

DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Badan Permusyawaratan Desa 

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Propemperda Tahap 3 Tahun 2021.

Rapat Paripurna digelar di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Rabu (29/06/2022).

Rapat dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Aripin,S.Ag didampingi Oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Luwu Timur H.Usman Sadik,S.Sos dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Turut hadir dalam rapat Bupati Luwu Timur H.Budiman,M.Pd, unsur Forkopimda dan para kepala OPD lingkup pemerintah Daerah kabupaten Luwu Timur.

Selaku anggota Pansus yang juga sebagai pelapor, Masrul Suara membacakan hasil laporan pansus Ranperda Badan Permusyawaratan Desa.

Masrul mengatakan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Luwu Timur setuju Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi perda.

“Perda BPD dapat dilanjutkan sesuai dengan amanah Permendagri 110 tahun 2016 tentang pembentukan BPD serta PP no 11 tahun 2019 tentang kedudukan keuangan desa, perangkat desa dan operasional BPD selain itu BPD diperlukan sebagai sarana lembaga pengawasan bagi jalannya pemerintah desa,“ Jelas Masrul.

“Dengan adanya Perda BPD diharapkan kedepannya kinerja para anggota BPD diseluruh Kabupaten Luwu Timur mampu bekerja secara optimal dalam mengawal semua program pembangunan yang ada di desa,“ Lanjut Masrul.

Dalam rapat paripurna dirangkaikan dengan penyerahan ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga