SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Partai Gokar dalam waktu dekat segera menyidangkan gugatan hasil Musyawarah Daerah X Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Gugatan itu diajukan oleh Syahrir Cakkari dkk sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Cakkari menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.
Baca Juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik Taufan Pawe ke Nurdin Halid Mulai Digarap Polda Sulsel
Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo mengungkapkan, gugatan tersebut segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Kemarin saya sendiri yang menyampaikan surat permohonan untuk penetapan panelnya. Kalau sudah penetapan panel, Insyallah sudah mulai masuk tahapan pemeriksaan,” kata Achmat saat dihubungi wartawan Senin (4/7/2022).
Achmat mengungkapkan dirinya bertugas sebagai Panitera Utama sejak tahun 2021 lalu. Sementara gugatan itu masuk sejak 2020 lalu.
Baca Juga : Tanpa Lawan, Zulham Arief Pimpin KONI Parepare Periode 2022-2026
Ia mengungkapnya, keterlambatan sidang gugatan itu karena padatnya agenda Partai Golkar.
“Sulsel itu permohonannya sejak tahun 2020, paniteranya belum asaya, saya masuk 2021. Tapi di era saya, perkara yang belum dijalankan, sudah mulai kita selesaikan, termasuk yang Sulawesi Selatan,” katanya.
“Saya sudah melaporkan kepada Ketua Mahkamah partai yang lama maupun yang baru. Sudah dijadwalkan dan sudah diregistrasi,” lanjutnya.
Baca Juga : Nurhaldin Siap Bertarung di Musda AMPI Sulsel, Zulham Arief Sebut Menarik
Achmad mengungkapkan, Mahkamah Partai Golkar dalam waktu dekat segera menetapkan nama-nama hakim.
Menurutnya, kalau nama hakim sudah ditetapkan, maka Achmat sebagai panitera segera menetapkan jadwal sidang.
“Sekali lagi itu bukan di era saya, saya belum jadi panitera, itu di era penitera lama. Tapi yang penting semua perkara lama sudah selesai. (Gugatan) Sulawei Selatan sudah kita registarasi, dan mulai menungggu untuk penetapan hakim. Insyaallah dalam waktu tidak lama kita periksa pokok-pokok persidangan,” katanya.
Baca Juga : 30 September Liga Beringin Sulsel Bergulir, Dibuka Menpora Zainuddin Amali
Achmat Nyatakan Netral
Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo menyatakan bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welkom kalau ada pengguat atau terguat mau kontak silakan,” katanya.
Baca Juga : Jargon Sama-sama Ki 2024 Menggema, Begini Penjelasan Nurdin Halid
Sejak menjabat Panitera Utama, Achmat menyatakan telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai.
“Mohon diluruskan, saya sih positif tinking, karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar. Tetapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim,” katanya.
Syaharir Cakkari: MPG Diskriminatif
Syahrir Cakkari mendesak Mahkamah Partai Golkar berlaku adil dalam pelayanan peradilan.
Politisi berlatar doktor hukum itu mengingatkan Partai Golkar adalah partai yang menjunjung konstitusi dan kemahkamahaan, maka harus berlaku adil dalam semua permohonan.
Demikian disampaikan Syahrir Cakkari menanggapi gugatannya yang tidak kunjung disidangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
Syahrir Cakkari mengungkapkan permohonan tersebut sudah didaftar ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar sejak Desember 2020.
Namun, hingga April 2022, permohonan tersebut tidak kunjung disiangkan oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Ini masalahnya karena Mahkamah Partai Golkar tidak memperlakukan pemohon secara seimbang, secara sama, tidak menjadwalkan sesuai urutan,” kata Syahrir, (25/4/2022).
Syahrir Cakkari menilai, ada diskriminasi dalam hal pelayanan permohonan gugatan oleh Mahkamah Partai Golkar.
“Kita minta sebagai lembaga yang jalankan fungsi kemahkamaan dan fungsi peradailan, maka harus adil memperlakukan semua pemohon, supaya pemohon ini dapat pelayanan sama, dan seimbang oleh Mahkamah Partai Golkar,” tegasnya.
Syahrir Cakkari diberi mandat sebagai kuasa hukum oleh tim sembilan. Mereka menggugat hasil musyawarah daerah X Golkar Sulsel 2020 kepada Mahkamah Partai Golkar.
Pokok permohonan, yaitu permohonan penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu. Syahrir menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.
“Secara umum permohonan berisi catatnya substansi musda itu. Ada catat substansi maupun cacat formil dari musda sehingga ketua terpilih harus didiskualifikasi atau dibatalkan, kemudian dilakukan musda ulang,” katanya.
Syahrir menambahkan, mereka awalnya mengajukan keberatan atas hasil musda kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada November 2020 lalu.
Setelah menunggu beberapa waktu, permohonan keberatan Syahrir Cs tidak mendapatkan respon dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.
“Kami sudah ajukan surat keberatan kepada ketua umum Golkar. Namun tidak sampai waktu ditentukan, tidak dapat respon dari ketua umum,” ujar Syahrir Cakkari.
“Sesuai ketentuan jika tidak dapat respon, maka kita daftarkan permohonan kepada DPP Golkar,” katanya.
“Sampai sekarang belum diproses oleh Mahkamah Partai. Kita susun permohonan pada Maret 2022.”
“Kita minta kepada Mahkamah Partai segera sidang, segera proses pemohonan, ini sudah terlalu lama, dan cenderung merugikan pemohonan dan tidak dapat kepastian hukum,” demikian Syahrir.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar