SULSELSATU.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah menerima berkas perkara dugaan korupsi dana Dinkes anggaran tahun 2018.
Di mana Kajari Parepare, Didi Haryono, telah membentuk tim berkompeten yang terdiri dari para Kasi dan Jaksa Senior untuk meneliti berkas tersebut.
Ketua Tim Jaksa Peneliti, Andi Muh. Dachrin menyampaikan, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah berkas perkara tersebut P18 atau P21.
“Sementara kita teliti, dalam 7 hari kita akan berikan sikap apakah hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau belum,” ujar Dachrin.
Menurutnya, Kejaksaan melakukan penelitian berkas perkara syarat formil dan materil berdasarkan pasal 110 KUHP dan 138 ayat (1), jika hasil belum lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Kita teliti sarat formil dan materil peranan masing-masing tersangka SD dan JA, jika ditemukan kekurangan maka dikembalikan dan diberikan petunjuk kepada penyidik,” kata Dachrin, yang juga Kasi Pidsus Kejari Parepare.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat dikonfirmasi adakah kemungkinan muncul tersangka baru, Dachrin mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari tim dan nantinya akan dilakukan gelar perkara forum ekspos.
“Kami berharap masyarakat bersabar, saat ini tim telah bekerja secara profesional. Harapan kita bersama agar sisa kerugian negara dapat terpulihkan,” tandasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar