SULSELSATU.com, MAKASSAR – Stikes Panakkukang Makassar terancam lumpuh, ruangan perkuliahan dan praktikum bagi mahasiswa disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris pemilik tanah berdirinya bangunan kampus dan kantor Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sulsel yang beralaamt di Jalan Adiyaksa, Makassar.
Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah adalah A Kumalasari MB saudara ahli waris atas nama Andi Ishak Narang. Penyegelan gedung dilakukan sejak 7 Juni 2022.
Untuk diketahui, Stikes Panakkukang dinaungi oleh Yayasan Perawat Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi
Ketua Pembina Yayasan Perawat Sulawesi Selatan Julianus Ake mengatakan apa yang dilakukan pihak ahli waris adalah upaya penyerobotan dan merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa perawat di kampus tersebut.
“Jadi banyak sekali yang dirugikan dengan cara-cara yang dilakukan ini. Ada puluhan ribu perawat di Sulsel ini yang terancam tidak maksimal melakukan pelayanan kalau kantor PPNI disegel, ini bisa berdampak sosial,” ujar Julianus, Rabu (6/7/2022).
Julianus menambahkan bahwa, pihak ahli waris tersebut bahkan sudah melakukan teror dan pengancaman kepada pihak yayasan maupun ke Stikes Panakkukang.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Merasa keselamatan dan dikhawatirkan akan merusak, pihak Yayasan Perawat Sulsel melaporkan ke Polreatabes Makassar untuk meminta perlindungan.
“Kita sudah melaporkan ke Polrestabes Makassar melakui kuasa hukum. Karena melakukan penyerobotan dan teror, kami berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal,” tuturnya.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Perawat Sulsel Tanra Umar mengatakan kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan sesuai dengan aturan.
“Soal proses hukum, kami ikut saja. Kalau pihak sebelah mengklaim punya dokumen silahkan dibuktikan dengan proses hukum, mau perdata atau pidana kita akan ikut, karena klien kami dalam hal ini menguasai bangunan,” ujar Tanra.
Ketua DPW PPNI Sulsel Abd Rahmat mengatakan perawat di Sulsel yang tercatat sekitar 40 ribu orang. Mereka membutuhkan pelayanan administrsi bila ingin bekerja dan memberikan pelayanan.
Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali
“Perawat baru boleh bekerja kalau sudah punya Surat Tanda Registrasi (STR) dari PPNI. Bagaimana bisa kami melayani mereka kalau kantor disegel, ini bisa mengganggu proses,” jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar