SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hanggar Talasalapang disebut telah merugikan negara. Hal tersebut terjadi karena aktivitas di sana belum didata sebagai objek pajak, sejak tahun 2019 beroperasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menyebut telah berupaya untuk melakukan pendataan. Namun, pihaknya menolak dengan dalih menganggap jenis usaha mereka hanya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar
“Waktu itu anggota kami diarahkan ketemu manajemennya karena mungkin yang bertugas pada waktu itu hanya pengelolanya. Setelah anggota kami ketemu, manajemennya berkelit bahwa Hanggar itu tidak layak didata sebagai objek pajak karena dia itu adalah UMKM,” kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Bapenda Kota Makassar, Hartati, Kamis (7/7/2022).
Alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Bapenda yang menganggap tidak ada pengecualian terhadap UMKM untuk membayar pajak. Pihaknya kemudian memberikan kesempatan untuk berembuk dengan semua pemilik tenan-tenan.
Namun kesempatan yang diberikan tersebut tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan jawaban hingga Bapenda Makassar melayangkan surat teguran pertama di tahun 2022 tepatnya pada 18 Maret 2022.
Baca Juga : Optimasi Pendataan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Denpasar Studi Komparasi di Pemkot Makassar
“Teguran pertama tidak direspon karena itu lagi alasannya, mereka hanya UMKM. Tapi kami tetap pada aturan yang ada sehingga kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan,” tambahnya.
Terkait setoran pajak Hanggar Talasalapang, Hartati mengatakan, setoran pajak beru bisa dilakukan bilamana sudah terdata dan didaftar.
“Itu baru kita bisa bicara soal setoran pajaknya. Ini kan belum terdaftar,” sebutnya.
Baca Juga : PAD Makassar Capai 1,5 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah Pemkot Makassar
“Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian negara, saya anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah. Anggota kami berdarah-darah mengejar dia, tapi dia enggan untuk didata. Itu kan bukan hanya kerugian negara, kerugian pribadi juga, dalam hal ini staf kami turun juga, bukan hanya kerugian negara, merugikan tenaga juga meski kita tahu bahwa itu kewajiban moril yang harus kita jalankan,” lanjutnya.
Bapenda Kota Makassar masih terus berupaya mengejar pendataan aktivitas Hanggar Talasalapang untuk didata sebagai objek pajak. Pihaknya pun menegaskan akan memberikan surat teguran ketiga.
“Ini sementara kami buat surat teguran ketiga. Saya akan menjalankan surat teguran ketiga. Dia selalu menghindari setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar