SULSELSATU.com MAKASSAR – Untuk menjaga kondusifitas dalam kehidupan nasyarakat, Anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar, Andi Debbie Purnama Rusdin menyapa konstituennya, di Kecamatan Ujung Tanah melalui sosialisasi penyebarluasan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Sosialialisasi yang menghadirkan narasumber Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo bersama Praktisi Hukum, Imran Eka berlangsung di Hotel Grand Palace, Jl Tentara Pelajar Makassar, Jumat (8/7/2022).
Anggota Komisi A DPRD Sulsel itu mengungkapkan rasa bahagianya bisa bertatap muka langsung dengan konstituenya di Ujung Tanah.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Saya sangat bahagia bisa bertatap muka langsung dengan wargaku di Ujung Tanah, melalui kegiatan sosialisasi Perda ini,” ungkap Debbie Rusdin.
Dihadapan warga, Debbie Rusdin menyampaikan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram diperlukan Perda
ketertiban umum dan harus diketahui oleh masyarakat.
“Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban. Kami sosialisasikan perda ini agar masyarakat tahu,” kata Debbie Rusdin.
Baca Juga : Moment Ketua DPRD Makasaar Rudianto Lallo Bacakan Teks Proklamasi Peringatan HUT RI ke-79
Sementara itu Ketua DPRD Makassar menyampaikan bahwa anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga mensosialisasikan perda. Terkait ketentraman dan ketertiban umum, Rudianto Lallo menyampaikan bahwa hal tersebut bukan hanya tanggungjawab pemerintah tapi masyarakat juga ikut terlibat.
“Sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya, nah Perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggung ketentraman dan ketertiban bermasyarakat, supaya tidak ada lagi ribut-ribut. Selain Satpol PP, di kota Makassar ada namanya Linmas yang bertugas menjaga kondusifitas di setiap kelurahan,” ucap Rudianto Lalo.
Praktisi Hukum, Imran Eka menyampaikan bahwa perda tersebut sebagai peringatan bagi warga agar tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga : Kajari Makassar Kunjungi Ketua DPRD Rudianto Lallo di Rumah Rakyat
“Salah satu maksud dan tujuan lahirnya perda ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, tertib dan terlindungi,” jelas Imran Eka.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar