Pemkot Makassar Jadikan Jalan Somba Opu dan Gunung Bulusaraung Sebagai Percontohan Penataan Reklame
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah menjadikan Jalan Somba Opu dan Jalan Gunung Bulusaraung sebagai kawasan percontohan penataan reklame. Penetapan tersebut, tercantum dalam keputusan Walikota Makassar No.1941/970.05 tahun 2022 mengenai penetapan jalan sebagai percontohan penataan di Makassar.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan, penataan menjadi bagian upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ini sebagai upaya menjadikan Makassar lebih teratur dan estetika,” ujarnya.
Sementara kepala bidang pajak satu dan retribusi daerah, Harryman menambahkan, akan melakukan penertiban terlebih dahulu, karena kondisi semrawut. Banyak terpasang di median jalan, yang tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
“Di Jalan Somba Opu ada 169 reklame, kalau Jalan Bulusaraung sebanyak 123. Ini kita tata, kalau melanggar nanti kita potong,” katanya.
Pemilik toko telah dikumpulkan Bapenda Kota Makassar dalam rangka sosialisasi penataan reklame, Kamis (14/7/2022).
Mereka diberi waktu satu bulan ke depan untuk melakukan penyesuaian. Jika diabaikan, reklame akan dipotong paksa.
“Kita beri waktu satu bulan sejak sosialisasi hari ini, jadi tak ada pengecualian,” jelasnya.
Harryman menjelaskan, ketentuan reklame di Jalan Somba Opu. Jenis billaboard dan papan menempel dengan dimensi panjang sesuai fasad bangunan.
Sementara di Jalan Bulusaraung, reklame tanpa menggunakan tiang di halaman dengan dimensi panjang dan lebar masing-masing setengah meter.
“Ukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter dengan ketebalan 25 cm,” tambahnya.
Setelah selesai penataan, jalan Somba Opu dijadikan kawasan percontohan. Dipilih karena menjadi salah satu ikon Kota Makassar.
Terpantau, sepanjang sisi kiri dan kanan jalan selebar enam meter ini adalah deretan pertokoan tua yang sebagian besar menjual emas.
“Ini supaya lebih estetika, kita lihat disana sangat semrawut,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News