SULSELSATU.com, Parepare — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare resmi mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun anggaran 2018 ke penyidik Tipikor Polres Parepare.
Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Muh. Dachrin menyampaikan, berkas perkara itu dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap setelah diteliti oleh tim Jaksa selama 7 hari.
“Hari ini resmi kita kembalikan berkas perkara dugaan korupsi dana Dinkes Parepare ke penyidik Polres,” ujar Andi Muh. Dachrin, yang juga Ketua Tim Jaksa Peneliti, Jumat (15/7/2022).
Menurut dia, ada beberapa petunjuk yang diberikan kepada penyidik Tipikor Polres Parepare untuk dilengkapi.
“Ada beberapa petunjuk yang kami berikan agar dilengkapi kekurangan berkas perkaranya sebelum kembali dilimpahkan,” tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan melakukan penelitian berkas perkara syarat formil dan materil berdasarkan pasal 110 KUHP dan 138 ayat (1), jika hasil belum lengkap maka berkas akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka JA dan SJ yakni Pasal 2 atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar