SULSELSATU.com, GOWA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gowa (Ripparkab) Tahun 2021-2035 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam sidang paripurna, Selasa (19/7/2022).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, Perda tentang Ripparkab Gowa ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam upaya menciptakan sinergitas arah kebijakan baik di tingkat pusat maupun Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sinergi yang dimaksudnya guna mempersiapkan diri dalam menyongsong bangkitnya industri pariwisata yanh dijadikan sebagai katalisator bagi percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Baca Juga : Dukungan Lintas Elemen Rakyat Lebih Nyata ke Hati Damai Dibanding Aurama
“Dengan demikian, kita tentu berharap kehadiran Perda ini tidak hanya dapat menjadi blueprint aktivitas bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata secara kolektif. Namun juga menjadi momentum kebangkitan kepariwisataan Kabupaten Gowa,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa Perda Ripparkab Gowa ini akan menjadi acuan bersama periode tahun 2021-2035 guna membangun dan mendorong pengelolaan sektor unggulan pariwisata yang lebih kreatif dalam memacu pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gowa yang lebih akseleratif.
“Kita tentunya menyadari bahwa apa yang kita hasilkan ini semata-mata untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan, guna meningkatkan kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Baca Juga : Cerita Fira Pilih IM3 yang Mampu Jangkau Desanya Berjarak 13 Kilometer dari Pusat Kota
Pada kesempatan ini, orang nomor satu Gowa ini juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Gowa, atas segala partisipasi, proaktif mencurahkan perhatian pikiran dan tenaganya, sehingga Perda Ripparkab ini dapat disahkan.
Menurutnya sebelum disahkan tentu Perda ini telah melalui beberapa proses pembahasan yang penuh dinamika, sehingga substansi Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Gowa telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD Kabupaten Gowa, sehingga pembahasan Ranperda ini mampu diselesaikan dan mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah. Semoga kerjasama yang baik ini tetap dipertahankan dan dilestarikan, baik dimasa kini maupun di masa mendatang,” harapnya.
Baca Juga : PKK Gowa Deteksi Dini Kanker Serviks Lewat Tes IVA dan Pap Smear di 26 Puskesmas
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Gowa, Asnawi Syam menyampaikan apresiasi atas hadirnya Perda Ripparkab tersebut. Menurutnya, Perda ini memang sangat dibutuhkan untuk membangun pariwisata yang ada di Kabupaten Gowa.
Dirinya menyebutkan sebelum disahkan, Perda Ripparkab Kabupaten Gowa ini telah melalui beberapa proses, seperti Rapat Pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Gowa, kunjunga kerja serta turun langsung ke lapangan.
“Kabupaten Gowa merupakan daerah di Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan menjadi aset provinsi dalam rangka pembangunan kepariwisataan. Perda ini lahir untuk menjadi payung hukum tempat wisata yang ada di Kabupaten Gowa serta bagaimana cara promosi wisata guna meningkatkan PAD,” tambahnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar