SULSELSATU.com, BARRU – Penerapan peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia telah menjadi komitmen Pemkab Barru dalam mengaplikasikan aturan ini.
Hal ini nampak saat pelatihan penyusun Metadata Statistik dan Penginputan Data Sektoral di Aplikasi Bolata Yassiberrui di Hotel Horison Makassar sejak 18- 20 Juli 2022.
Bupati Barru Suardi Saleh diwakili Asisten 3 drh. Ma’ruf menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini bagian dari penyelenggaraan peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
Baca Juga : Jelang Laga Bupati Cup 2023, Ini Daftar Club yang Resmi Terdaftar
“Program satu data bertujuan agar statistik sektoral dimanfaatkan oleh Instansi dalam pemanfaatan data, dan berharap terwujudnya koordinasi dengan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan dan penyediaan data statistik sektoral,” katanya.
Dirinya menyebut bahwa kegiatan ini merupakan langkah menindaklanjuti Perpres 39 Tahun 2019 yang secara teknis Pemerintah Kabupaten Barru telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Satu Data Terpadu Daerah.
“Regulasi ini juga bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggujawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi daerah,” urainya.
Baca Juga : Tehnical Meeting Bupati Cup 2023 Digelar, Ini Pesan Kadispora Barru
Satu data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip:
1. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi standar data.
2. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki metadata.
3. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki interoperabilitas
4. Data yang dihasilkan oleh produsen data harus menggunakan kode referensi atau data induk.
“Saya mengajak seluruh peserta agar mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh, baik yang sebagai admin maupun verifikator masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” harapnya pula.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar