DPRD Gowa Inisiatif Pembentukan Ranperda PD Parkir
SULSELSATU.com, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kabupaten Gowa.
“Tentunya pemerintah daerah mengapresiasi dengan baik atas pengajuan Ranperda inisiatif ini sebagai bagian dari fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dimiliki DPRD, sekaligus wujud kepedulian DPRD sebagai mitra pemerintah dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ungkapnya, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa terhadap Ranperda Inisiatif Pembentukan PD Parkir secara virtual, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Menurut Adnan, Ranperda yang diusulkan ini berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sebelumya, yaitu Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 tahun 2012 tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Lanjut Adnan, sesuai dengan tujuan pembentukan PD Parkir, maka keberadaannya dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada masyarakat dan penataan parkir yang lebih efisien. Selain itu, keberadaan PD Parkir ini juga akan mengefektifkan perparkiran dan pengolaan pendapatan asli daerah dan sumber daya yang dimiliki daerah.
“Keberadaan Perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab masalah perparkiran yang kompleks yang dialami oleh masyarakat perkotaan seiring dengan pertambahan penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat bila tidak ditangani dengan baik maka akan mengarah pada masalah kemacetan lalu lintas akibat pengaturan yang tidak tepat dan manajemen parkir yang kurang baik,” ungkap Adnan.
Untuk itu, kata Adnan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda ini seperti yaitu, mengacu pada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Menurutnya, perlu menjadi perhatian terkait modal yang harus diatur secara rinci dalam regulasi Perda pembentukan PD Parkir yang akan dilahirkan, termasuk di dalamnya fungsi dan sifat perusahaan daerah serta tujuan perusahaan daerah tersebut.
Kemudian dirinya berharap dalam regulasinya ini mengatur sistem pengelolaan PD Parkir sehingga Perda ini secara komprehensif dapat menjadi rujukan dalam menjawab masalah perparkiran yang ada dengan tetap mengacu pada azas-azas dalam penyusunan peraturan daerah, seperti kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi berkeadilan, efektifitas, keadilan, dan desentralisasi.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa dapat menerima pengajuan ranperda inisitiatif tersebut untuk selanjutnya bersama-sama DPRD Kabupaten Gowa membahas Ranperda tersebut hingga menjadi produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal DPRD Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, sebanyak delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa yang menyampaikan Jawaban terhadap Pendapat Bupati Gowa, sepakat setuju Ranperda Pembentukan PD Parkir untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme. Seperti yang disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir.
Dirinya berharap Ranperda ini bisa menjawab masalah perparkiran yang kompleks seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, kendaraan dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Gowa. Olehnya itu, menurutnya Ranperda ini harus megatur beberapa hal, seperti standard pelayanan parkir, perencanaan dan pengendalian pelayanan parkir serta sistem pengawsan pelayanan parkir.
“Olehnya itu, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirahim, Fraksi Partai Demokrat pengajuan Ranperda inisiatif tentang Pembentukan PD Parkir ini untuk selanjutanya dibahas,” ucapnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News