Logo Sulselsatu

Sahruddin Said Harap Bapenda Kreatif Kejar Target PAD

Asrul
Asrul

Sabtu, 23 Juli 2022 20:04

istimewa
istimewa

 

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (23/7/2022).

Politisi PAN ini menilai, pajak daerah menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun.

Baca Juga : Dorong Peningkatan PAD, Bapenda Makassar Serahkan Motor Listrik untuk 15 Kecamatan

“Nah, untuk mengejar target PAD, kita minta Bapenda sebagai leading sektor harus bisa kreatif merealisasikan hal tersebut,” katanya.

Kata Ajid sapaan akrabnya, Pemkot Makassar sebelumnya memiliki laskar pajak. Mereka bertugas sebagai pengawas, sekaligus menarik pajak ke wajib pungut pajak.

“Sekarang sudah tidak ada laskar pajak, tapi ada laskar pelangi. Laskar pajak itu secara regulasi tidak tau seperti apa tapi secara manfaat, sangat besar,” katanya.

Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar

Apalagi, kata dia, berdasarkan data, realisasi PAD hingga Juni 2022 masih sekira Rp400 miliar. Jika tidak segera berbenah, minimal memiliki pasukan seperti Laskar Pajak, maka target Rp2 triliun sulit terwujud.

“Bapenda harus ikuti arahan saya. Cari formulanya agar ada Laskar Pajak,” jelasnya.

Lain hal dengan narasumber satu, Hamzah, yang mengatakan, bahwa pajak daerah berdasarkan regulasi ada sebelas jenis. Diantaranya, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan. Sifatnya memaksa terhadap wajib pajak.

Baca Juga : Optimasi Pendataan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Denpasar Studi Komparasi di Pemkot Makassar

“Jadi, pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. Ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah,” jelas Hamzah.

Analisis Kebijakan Pajak Bapenda Makassar mengatakan, penetapan pajak berdasarkan beberapa asas. Seperti, keadilan, kepastian, kelayakan dan kesejahteraan.

“Ada dua jenis wajib pajak dan wajib pungut pajak. Pajak yang kita pungut di restoran sebesar 10 persen itu wajib pungut pajak. Jadi pengusaha tidak boleh tidak menyetor, karena ini wajib,” tukasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Vera Rhamdani
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video09 April 2025 22:05
VIDEO: Diduga Tabrak Lari, Mobil Dikejar Warga di Moncongloe
SULSELSATU.com – Sebuah mobil Avanza diduga terlibat dalam kasus tabrak lari di Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa malam (08/04). Kejadian...
Hukum09 April 2025 21:48
Menkum Supratman Ajak Jajaran Bangun Kementerian yang Akuntabel Lewat Transformasi Digital
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dalam suasana penuh kehangatan pasca-Lebaran, Kementerian Hukum menggelar Halal Bihalal secara hybrid pada Rabu (9/4/2025)...
News09 April 2025 21:47
Nurdin Halid Desak Pelindo Aktifkan Garongkong Jadi Pusat Logistik Utara Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Nurdin Halid, menyoroti minimnya pemanfaatan Pelabuhan Garongkong di Kabupaten Barru ...
Berita Utama09 April 2025 20:56
Bupati Jeneponto Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur Irigasi untuk Peningkatan Sektor Pertanian
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Bupati Jeneponto, Paris Yasir, melakukan kunjungan kerja pertama kalinya ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompen...