SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, di Hotel Karebosi Premier, Sabtu (23/7/2022).
Politisi PAN ini menilai, pajak daerah menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2 triliun.
Baca Juga : Selama F8, Bapenda Makassar Catat Pembayaran PBB Capai Rp3 Miliar
“Nah, untuk mengejar target PAD, kita minta Bapenda sebagai leading sektor harus bisa kreatif merealisasikan hal tersebut,” katanya.
Kata Ajid sapaan akrabnya, Pemkot Makassar sebelumnya memiliki laskar pajak. Mereka bertugas sebagai pengawas, sekaligus menarik pajak ke wajib pungut pajak.
“Sekarang sudah tidak ada laskar pajak, tapi ada laskar pelangi. Laskar pajak itu secara regulasi tidak tau seperti apa tapi secara manfaat, sangat besar,” katanya.
Baca Juga : Optimasi Pendataan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Denpasar Studi Komparasi di Pemkot Makassar
Apalagi, kata dia, berdasarkan data, realisasi PAD hingga Juni 2022 masih sekira Rp400 miliar. Jika tidak segera berbenah, minimal memiliki pasukan seperti Laskar Pajak, maka target Rp2 triliun sulit terwujud.
“Bapenda harus ikuti arahan saya. Cari formulanya agar ada Laskar Pajak,” jelasnya.
Lain hal dengan narasumber satu, Hamzah, yang mengatakan, bahwa pajak daerah berdasarkan regulasi ada sebelas jenis. Diantaranya, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan. Sifatnya memaksa terhadap wajib pajak.
Baca Juga : PAD Makassar Capai 1,5 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah Pemkot Makassar
“Jadi, pajak ini sifatnya wajib dan memaksa. Ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah,” jelas Hamzah.
Analisis Kebijakan Pajak Bapenda Makassar mengatakan, penetapan pajak berdasarkan beberapa asas. Seperti, keadilan, kepastian, kelayakan dan kesejahteraan.
“Ada dua jenis wajib pajak dan wajib pungut pajak. Pajak yang kita pungut di restoran sebesar 10 persen itu wajib pungut pajak. Jadi pengusaha tidak boleh tidak menyetor, karena ini wajib,” tukasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar