Logo Sulselsatu

Buntut Kisruh Golkar, Nurdin dan Kadir Halid Laporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel

Asrul
Asrul

Senin, 25 Juli 2022 17:49

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dua politisi Partai Golkar Nurdin Halid dan Kadir Halid resmi melaporkan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe ke Polda Sulsel, Senin (25/7/2022).

Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari bersama Kadir Halid mendatangi Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Taufan Pawe diduga melakukan pencemaran nama baik ke Nurdin Halid dan Kadir Halid atas pernyataannya di sejumlah media online menyebut bahwa “Nurdin Halid otak dari keputusan mosi tidak percaya”.

Baca Juga : Waketum Golkar Nurdin Halid Bicara Peluang Kotak Kosong di Pilgub Sulsel

Seperti diketahui, rapat pleno yang dipimpin oleh Kadir Halid sebagai Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel itu pada, 21 Juli 2022, menghasilkan keputusan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel.

Kejadian itu menimbulkan reaksi dari Taufan Pawe dan menyebut demikian. Karena pernyataan tersebut, Nurdin Halid melayangkan somasi. Bahkan surat somasi telah dikirim ke Taufan Pawe untuk mengklarifikasi pernyataannya di sejumlah media online. Hanya saja, 1×24 jam Taufan Pawe mengabaikan somasi tersebut.

“Kita ke Polda Sulsel, berkaitan dengan laporan kita terkait dengan pencemaran nama baik, korbanya pak Nurdin Halid dan Kadir Halid. Sementara orang yang kita laporkan diduga adalah bapak Taufan Pawe yang juga selalu ketua Golkar Sulsel,” ungkap Syahrir Cakkari, usai melaporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel.

Baca Juga : Rusdi Masse dan Nurdin Halid Berpotensi Paketkan NasDem-Golkar di Pilwali Parepare

Syahrir Cakkari mengatakan, pernyataan Taufan Pawe di berbagai media yang menyebut bahwa “Nurdin Halid mengotaki pleno Golkar”, sementara yang melakukan pleno adalah Kadir Halid dan tidak ada kaitanya dengan Nurdin Halid sebagai Wakil Ketua Umum Golkar.

“Kita melihat ada pertemuan dengan teman-teman media yang menguatkan lagi pernyataannya, kami menganggap itu adalah pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Dia menyebut bahwa, pasal-pasal yang relevan dengan perbuatan ini adalah pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008, yang mana pasal ini sudah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Nurdin Halid Restui Seto Maju di Pilwali Makassar, Nurhaldin Bakal Dapat Tugas Khusus

“Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar. Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” ujar Syahrir.

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe yang dikonfirmasi mengatakan siap membuktikan pernyataan yang dia sampaikan.

“Mohon doanya, Insya Allah akan saya jalani dan membuktikan apa adanya,” kata Taufan merespon laporan tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...