Logo Sulselsatu

Damkar Makassar Keluarkan Imbauan Larangan Parkir di Lorong

Asrul
Asrul

Selasa, 26 Juli 2022 15:03

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran telah resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan parkir di lorong bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Diimbau kepada seluruh pengguna dan pemilik kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, untuk dapat menertibkan area parkir kendaraannya agar tidak mengganggu Akses kendaraan taktis dalam operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan terutama dalam lingkungan perumahan (lorong),” bunyi imbauan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, imbauan itu ditujukan kepada kecamatan masing-masing, kemudian dari kecamatan akan diteruskan ke kelurahan masing-masing, nantinya dari kelurahan akan diumumkan melalui masjid.

Baca Juga : 2025 Damtor Siap Beroperasi Diseluruh Kecamatan Makassar

Hal ini dilakukan karena, kerap kali armada pemadam kebakaran terhalang oleh kendaraan yang parkir sembarangan di lorong-lorong.

“Sering kita hadapi yang parkirannya itu di dalam lorong. Jadi akses yang sudah pas masuk di dalam lorong itu ditambah lagi dengan parkiran, susah sekali kita lewat di situ,” ujar Hasanuddin ketika ditemui, Senin, (25/7/2022).

Lebih-lebih lagi kata Hasanuddin, pemilik kendaraan yang parkir tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan warga pun tidak mengetahui, sehingga membuat armada tertahan lama dalam situasi itu. Padahal respon time-nya hanya 15 menit setelah menerima laporan.

Baca Juga : Damkar Makassar Siapkan 14 Armada Siaga 24 Jam Amankan Logistik Pemilu

“Biasa kita dapati parkiran yang susah kita tembusi, jadi perlu diantisipasi,” ucapnya.

Untuk lebih jelas terkait keutamaan kendaraan armada kebakaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 ayat 1 disebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan termasuk kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Sementara dalam pasal 287 dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Baca Juga : Damkar Makassar Tunjukkan Dukungan untuk Palestina dengan Water Dance di Malam Pergantian Tahun

Kemudian pasal 311, disebut setiap pengendara yang sengaja membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Nanang Wijayanto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...