Damkar Makassar Keluarkan Imbauan Larangan Parkir di Lorong

Damkar Makassar Keluarkan Imbauan Larangan Parkir di Lorong

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemadam Kebakaran telah resmi mengeluarkan imbauan terkait larangan parkir di lorong bagi kendaraan roda empat atau lebih.

“Diimbau kepada seluruh pengguna dan pemilik kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, untuk dapat menertibkan area parkir kendaraannya agar tidak mengganggu Akses kendaraan taktis dalam operasi pemadaman kebakaran dan penyelamatan terutama dalam lingkungan perumahan (lorong),” bunyi imbauan tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebakaran Kota Makassar Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, imbauan itu ditujukan kepada kecamatan masing-masing, kemudian dari kecamatan akan diteruskan ke kelurahan masing-masing, nantinya dari kelurahan akan diumumkan melalui masjid.

Hal ini dilakukan karena, kerap kali armada pemadam kebakaran terhalang oleh kendaraan yang parkir sembarangan di lorong-lorong.

“Sering kita hadapi yang parkirannya itu di dalam lorong. Jadi akses yang sudah pas masuk di dalam lorong itu ditambah lagi dengan parkiran, susah sekali kita lewat di situ,” ujar Hasanuddin ketika ditemui, Senin, (25/7/2022).

Lebih-lebih lagi kata Hasanuddin, pemilik kendaraan yang parkir tidak diketahui siapa pemiliknya, bahkan warga pun tidak mengetahui, sehingga membuat armada tertahan lama dalam situasi itu. Padahal respon time-nya hanya 15 menit setelah menerima laporan.

“Biasa kita dapati parkiran yang susah kita tembusi, jadi perlu diantisipasi,” ucapnya.

Untuk lebih jelas terkait keutamaan kendaraan armada kebakaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 134 ayat 1 disebut, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan termasuk kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Sementara dalam pasal 287 dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan itu dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Kemudian pasal 311, disebut setiap pengendara yang sengaja membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga