SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) tidak segan-segan menindak tegas pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Seperti diketahui, belakangan ini marak ditemukan adanya dugaan kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Takalar.
“Pak Kanwil (Liberti Sitinjak) sudah tegas, semua pegawai yang dicurigai kita tarik, walaupun belum bisa kita buktikan, untuk antisipasi,” ujar Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel, Suprapto saat menggelar Konferensi Pers di kantor Kemenkumham Sulsel, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Ungkap Alasan Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum UMI
Menurut Suprapto, dalam pengembangan penyelidikan tim khusus yang diturunkan Kanwil Kemenkumham Sulsel, ditemukan berbagai modus saat melakukan penyelundupan barang haram tersebut ke dalam lapas.
Seperti dilempar dari luar tembok lapas, dimasukkan ke dalam makanan, kaleng cat, hingga di dalam ketupat.
“Pelakunya sudah ditangkap, yang 78 gram dimasukkan dalam kaleng cat, itu yang tangkap pegawai-pegawai kami, tidak lama kemudian ada ditangkap lagi sebesar 5 gram, itu dimasukkan melalui makanan,” bebernya.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkum Sulsel Perkuat Sinergi dengan Kajati Sulsel
Selain itu, pihaknya mengungkapkan terkait perkembangan jumlah Narapidana di Sulsel, dari 10360 napi, 80 persen diantaranya merupakan tahanan kasus Narkoba.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak, Kadiv Administrasi Sirajuddin, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar