Resmi Dipolisikan Taufan Pawe, Begini Respon Kadir Halid

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ancaman Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe yang berencana melaporkan Kadir Halid ke Polda Sulsel makin nyata.
Namun pihak Taufan Pawe tak ingin menyampaikan secara terbuka laporan tersebut, kepada awak media pun baik Taufan maupun kuasa hukumnya memilih irit bicara.
Informasi pelaporang yang dilakukan Taufan Pawe dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi awak media.
“Iya benar,” kata Kombes Pol Komang Suartana, Minggu (31/7/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Taufan Pawe melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penerbitan dokumen palsu mengatasnamakan DPD I Golkar Sulsel. Terlapor yaitu Ketua Harian Kadir Halid dan Wakil Sekretaris Irwan Muin pada Selasa (26/7/2022) lalu.
Surat yang diterbitkan Kadir Halid dan Irwan Muin berisi undangan rapat pleno tertanggal Selasa 19 Juli 2022.
Taufan Pawe menyebut rapat pleno kubu Kadir Halid tidak sah berdasarkan juklat nomor 4 tahun 2020. Menurutnya juklat itu mengatur secara jelas rapat pleno hanya bisa dipimpin ketua. Kedua rapat pleno agendanya harus jelas, harus tercantum dengan baik.
“Bahkan agenda tercantum dengan baik supaya persiapan pleno cukup. Undangan pleno kemarin itu hanya undangan pleno tidak ada agendanya. Saya dikonfirmasi pengurus, saya bilang itu tidak sah. Saya di Jakarta ada agenda tidak bisa hindari. Ada dari menteri,” kata Taufan Pawe di Warkop Sija, Jalan Sawerigading Kota Makassar Minggu (24/7/2022).
Selain itu kubu Taufan Pawe juga melaporkan dugaan pengerusakan kantor DPD I Golkar Sulsel pada Kamis (21/7/2022) lalu.
Kubu Taufan menilai, ada orang tak dikenal ingin masuk secara paksa ke Kantor DPD I Golkar Sulsel pada Kamis (22/7/2022) dini hari.
Merespon hal itu, Kadir Halid yanf juga Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel mengatakan tak ada yang dipalsukan pihaknya dalam undangan rapat pelno yang dia pimpin.
“Baguslah kalau dia (Taufan Pawe) melapor, apanya yang palsu, jelas disitu surat ketua harian, yang mana yang palsu,” kata Kadir.
Bahkan, Kadir menantang untuk menunjukkan aturan yang dilanggar Kadir dalam proses rapat pleno tersebut.
“Coba tunjukkan dalam PO apa ada mengatakan bahwa yang boleh bertandatangan adalah ketua. Dan ketua harian tidak boleh bertanda tangan, apalagi ini adalah surat internal bukan surat keluar. Hati-hati bisa kena pasal 317 KUHAP,” jelas mantan legislator DPRD Sulsel itu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News