SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Partai Golkar akhirnya menyidangkan gugatan hasil musyawarah daerah X Partai Golkar Sulawesi Selatan tahun 2020 lalu.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (3/8/2022) esok.
Gugatan itu diajukan oleh Syahrir Cakkari dkk sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Pemohon menilai ada cacat substansi dan cacat formil dalam gelaran Musda tersebut.
“Insya Allah jika tidak ada halangan perubahan, tanggal 3 sidang,” kata Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik Taufan Pawe ke Nurdin Halid Mulai Digarap Polda Sulsel
Achmad mengatakan, untuk sidang perdana ini agendanya adalah sidang pendahuluan.
Mahkamah Partai Golkar telah menyampaikan undangan kepada pihak pemohon dan semua pihak termohon.
Dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Partai Golkar membuka ruang mediasi bagi pihak pemohon dan termohon.
“Kalau pendahuluan sama seperti pengadilan umum, pembacaan permohonan dulu. Habis itu agenda mediasi selanjutnya sidang perdana sidang pendahuluan. Kalau sidang pendahuluan semua kita panggil,” katanya.
Baca Juga : Tanpa Lawan, Zulham Arief Pimpin KONI Parepare Periode 2022-2026
“Semua pihak yang terkait yang dimohonkan oleh pemohon kita undang,” ujarnya.
Ditanya soal nama-nama pimpinan sidang, Achmad mengatakan nama-namanya baru akan disampaikan pada saat sidang pendahuluan.
Achmad menyatakan Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
Baca Juga : Nurhaldin Siap Bertarung di Musda AMPI Sulsel, Zulham Arief Sebut Menarik
“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welkom kalau ada pengguat atau terguat mau kontak silakan,” katanya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar