SULSELSATU.com, MAKASSAR – Hanya 19 partai politik di tingkat Kota Makassar yang menghadiri sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) No 4 Tahun 2022 yang digelar oleh KPU Makassar, di Hotel Santika, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Selasa (2/8/2022).
Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi mengatakan, pihaknya telah mengundang 33 parpol yang tercatat di SIPOL KPU.
Menariknya, dari 14 parpol yang tidak hadir, salah satunya ialah Partai Berkarya. Seperti diketahui, Partai Berkarya memiliki satu (1) kursi di DPRD Makassar.
Baca Juga : KPU Resmi Tetapkan Appi-Aliyah Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2025-2030
Ketua Partai Berkarya Makassar, Nasir Rurung punya beralasan, pihaknya sebetulnya punya niat untuk hadir dalam acara tersebut. Namun, orang diperintahnya tak hadir karena alasan teknis.
“Alasan hujan keras. Sekretarisku tak datang (kegiatan itu), padahal sudah (saya) kasih surat tugas,” kata Nasir, saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Faridl menjelaskan, kegiatan ini terbilang penting. Sebab, PKPU No 4 Tahun 2022 ini merupakan aturan baru tentang kepemiluan yang merupakan perpanjangan dari UU No 7 Tahun 2017.
Baca Juga : Rekapitulasi Telah Usai, KPU Makassar Siap Hadapi Sengketa di MK
Pada PKPU ini, terdapat 2 tahapan verifikasi parpol yang penting untuk diketahui oleh partai politik. Baik yang partai lama maupun partai baru.
“Hari ini kita mengundang semua partai politik yang sudah mengisi SIPOL. Ada 33 parpol di tingkat Kota Makassar, kita berdiskusi terkait teknikalitas dan prosedur verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tapi hari ini kita fokuskan terkait verifikasi administrasi,” jelas Faridl, saat diwawancarai.
Ia menjelaskan lebih jauh, dalam PKPU ini juga akan dijelaskan lebih jauh hal teknis yang akan diverifikasi oleh KPU.
Baca Juga : Rekap Resmi KPU Makassar, Appi-Aliyah Raih 319.112 Suara di Pilwalkot
“Yang pertama terverifikasi kantornya. Kemudian kepengurusannya. Dan ketiga adalah keanggotannya,” jelas Faridl.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar