SULSELSATU.com, SELAYAR – Kontraktor di Kabupaten Kepulauan Selayar masih mengeluh atas ulah oknum pejabat pembuat komitmen (PPK).
Setelah menangkan lelang tender dibatalkan oleh PPK. proyek yang semula dilelang diubah menjadi Penunjukan Langsung (PL).
Seperti yang terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Selayar.
Proyek Pembangunan Gedung Daur Sampah yang dianggarkan sebesar Rp2,3 milyar dan Gedung Bank Sampah Induk sebesar Rp1,2 milyar. Masing-masing dianggarkan melalui APBD Pokok Tahun 2022.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Proyek tersebut dilelang ke para kontraktor pada 18 Mei 2022. Setelah proses tender selesai, CV Amputtang Karya Mandiri ditetapkan sebagai pemenang untuk Proyek Pembangunan Gedung Daur Ulang Sampah senilai Rp 2,3milyar.
Dan untuk Pembangunan Gedung Bank Sampah Induk senilai Rp 1,2milyar dimenangkan oleh CV Cahaya Mulya.
Setelah penetapan pemenang tender, oleh Kepala DLH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Hasdar, tidak mau menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) yang telah dikeluarkan oleh kelompok kerja (Pokja) tertanggal 17 Juni 2022.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
Direktur CV Ampputtang Karya Mandiri, Andrianda, keberatan. Tender yang ia menangkan tiba-tiba dibatalkan oleh PPK Muhammad Hasdar, secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Dia menduga pembatalan ini dilakukan oleh Muhammad Hasdar, karena kontraktor yang diarahkan untuk mengerjakan proyek tersebut tidak memenuhi syarat lelang.
“Saya heran, kenapa PPK tidak mau menandatangani SPPBJ, padahal sudah ada hasil berita acara pemenang lelang dari Pokja. Tetapi PPK malah membatalkan dan melakukan tender ulang,” kata Andrianda kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali
Seperti diketahui, kedua proyek DLH Selayar tersebut, akhirnya ditender ulang pada tanggal 4 Juli 2022.
Tender tahap II tersebut dibatalkan dengan alasan tidak ada peserta lelang yang memenuhi syarat, sehingga PPK membatalkan proses tender Paket Pembangunan Gedung Daur Ulang Sampah dan menunjuk langsung CV Berlian dengan angka penawaran Rp2.283.334.399,48.
Sedangkan Paket Pembangunan Gedung Bank Sampah Induk dibatalkan oleh PPK dan menunjuk langsung CV Rusmuna Karya dengan angka penawaran Rp1.194.000.950,83.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Cek Kesiapan Pemilu, Pengendalian Inflasi dan Stunting di Selayar
Andrianda pun menilai, proses penunjukan langsung (PL) kepada CV Berlian terindikasi ada permainan.
“Seharusnya, etikanya, PPK menunjuk salah satu peserta yang mengikuti lelang tahap II. Tapi ini, malah PPK menunjuk langsung yang bukan peserta lelang,” ungkap Andrianda.
Selain itu, Andrianda juga menyebutkan, harga- harga penawaran CV Berlian terhadap proyek Pembangunan Gedung Daur Ulang Sampah itu sebesar Rp2.283.334.399,48. hampir sama dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yakni sebesar Rp2.283.545.000.00.
Baca Juga : Sengketa Tanah di Gowa, Pensiunan PNS Kalahkan Hendrik Wijaya di Mahkamah Agung
Sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Andrianda, terungkap bahwa CV Berlian diduga tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk langsung karena dia tdk mengikuti tender tahap I dan II
Selain itu, Andrianda juga berharap agar aparat penegak hukum seperti Polda Sulsel, Kajati dan KPK dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tersebut.
“Saya berharap aparat penegak hukum dapat turun untuk membuktikan dugaan kongkalikong proyek tersebut,” pinta Andrianda.
Jurnalis media ini mengkonfirmasi kepada Kepala DLH Kabupaten Selayar, Muhammad Hasdar, melalui pesan WhatsAppnya, namun tidak direspon.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar