VIDEO: Usai Penambangan, Ini yang Dilakukan PT Vale untuk Lahan Bekas Tambang

VIDEO: Usai Penambangan, Ini yang Dilakukan PT Vale untuk Lahan Bekas Tambang

SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Usai penambangan, PT Vale tidak serta merta meninggalkan lahan bekas tambang. PT Vale masih melakukan upaya sebagai langkah pertanggungjawaban terhadap lingkungan.

Pasca tambang, proses rehabilitasi lahan yang dilakukan PT Vale dimulai setelah lapisan tanah kembali padat. Yaitu material sisa penambangan menumpuk dan padat kembali.

Reclamation Engineer PT Vale, Erlin mengatakan, usai penambangan ada jedah untuk masuk dalam proses rehabilitasi, paling lama sekitar satu tahun.

“Tunggu disposal padat dulu. Disposal itu adalah sisa mining yang tidak kepakai lagi dan ditumpuk dan baru kita masuk proses reklamasi,” ungkapnya saat ditemui disalah satu lahan bekas tambang dalam acara Media Visit, Rabu, (3/8/2022).

Ia menjelaskan, lahan bekas tambang akan ditanami kembali pohon endemik. Merupakan pohon yang diambil sebelum dilakukan pembukaan lahan.

Langkah ini adalah salah satu upaya mengembalikan kondisi lahan seperti semula, sebelum dilakukan penambangan.

Proses perawatan yang telah ditanam kembali mulai dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun. Saat ini kata Erlin, proses rehabilitasi lahan yang tengah dikerjaan adalah lokasi Keiko dan Nayoko.

“Untuk reklamasinya mahal. Bahkan, satu hektar saja itu bisa sampai Rp350 juta. Kondisinya pun tidak akan bisa sama, paling sampai 90 persen dari kondisi semula,” bebernya.

Penulis: Sri Wahyudi Astuti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga