Logo Sulselsatu

PT Zarindah Dituntut Ganti Rugi Rp285 Miliar Terhadap Perusahaan Arab Saudi

Asrul
Asrul

Jumat, 05 Agustus 2022 16:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan perusahaan Arab Saudi PT Osos Almasarat International atas tergugat PT Zarindah Perdana.

Dalam amar putusan Majelis Hakim perkara bernomor: 392/Pdt.G/2021/PN Mks menyatakan, tergugat PT Zarindah Perdana telah melakukan Wanprestasi kepada penggugat PT Osos Almasarat International.

“Menghukum tergugat untuk membayar sejumlah uang berdasarkan surat pernyataan dan kontrak sebesar Rp258.000.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Rupiah),” kata Majelis Hakim dalam putusannya dalam sidang.

Baca Juga : Janji Mobil Listrik Murah Berujung Penipuan, Korban: Uang Kami Hilang, Tak Ada Pihak Bisa Dihubungi

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir selama 14 hari ke depan. Apakah ingin menempuh upaya banding atau menerima putusan tersebut.

“Kalau Zarindah banding, kita juga akan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan,” kata penasehat hukum PT Osos Almasarat International, Yoyo Arifardhani dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Diketahui gugatan terhadap PT Zarindah karena dianggap telah melakukan dugaan investasi bodong dari rentan waktu 2015 hingga 2018.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Saat itu, Aldaej Saad Ibrahim selaku Direktur Utama PT Osos menginvestasikan dananya kepada PT Zarindah untuk membangun sebuah perumahan bersubsidi yaitu Perumahan Zarindah Garden Pattallassang.

Namun dari tahun 2015 sampai saat ini PT Zarindah Perdana diduga tidak mengembalikan dana modal pekerjaan yang telah diberikan.

Sehingga PT Osos mengalami kerugian akibat wanprestasi dan diduga juga pula telah melakukan tindak pidana penggelapan.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Yoyo menyebutkan pada tahun 2018, pihak PT Zarindah Perdana sempat mengutarakan iktikad baiknya untuk melunasi pembayaran senilai Rp258 miliar itu secara bertahap hingga akhir tahun.

“Akan tetapi, sampai dengan tenggak waktu yang telah disepakati para pihak, PT Zarindah Perdana tidak juga mengembalikan dana modal pekerjaan sebesar Rp258 miliar yang telah diberikan oleh klien kami,” ungkap Yoyo.

Adapun dasar gugatan PT Osos terkait surat pernyataan PT Zarindah yang dibuat pada 6 Agustus 2018 yang dicatat di notaris di Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali

Itu dikuatkan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum terhadap investor asing termasuk melindungi kepentingan dan hak investor asing dalam menanamkan modalnya di Indonsia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 April 2025 20:17
PT Vale IGP Tanam Harapan Lewat Reklamasi Dari Morowali untuk Bumi
Dalam semangat Hari Bumi 2025 yang mengusung tema “Our Power, Our Planet”, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) melakukan penanaman pohon....
News23 April 2025 19:13
Selama 4 Tahun, Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali meraih penghargaan LinkedIn Top Companies 2025 sebagai salah satu tempat kerja terbaik untuk pengem...
Makassar23 April 2025 19:03
Cahaya Bone Siapkan Layanan Shuttle Bus ke Parepare Khusus Pendukung PSM Makassa
Mendukung laga seru antara PSM Makassar melawan Bali United yang akan digelar di Stadion Gelora BJ Habibie Kota Parepare, Cahaya Bone menyediakan laya...
Makassar23 April 2025 18:09
UTBK SNBT Mulai Digelar di UNM, 14.834 Peserta Ikut Seleksi Masuk Perguruan Tinggi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi memulai pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai bagian da...