Mahkamah Tunda Sidang Gugatan Hasil Musda Golkar Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Mahkamah Partai Golkar memutuskan menunda sidang lanjutan gugatan sengketa hasil Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel Rabu (10/8/2022) hari ini.
Sedianya hari ini digelar sidang dengan agenda jawaban dari pihak pemohon, dalam hal ini DPP dan DPD I Golkar Sulsel.
Namun Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar memutuskan menunda karena bertepatan agenda pendaftaran Golkar ke KPU RI Rabu (10/8/2022) hari ini.
Penundaan sidang itu disampaikan Panitera Achmad Taufan kepada pihak pemohon dan termohon.
“Ditunda dengan pertimbangan pada hari yang bersamaan DPP Partai Golkar melaksanakan agenda nasional yaitu pendaftaran SIPOL di KPU,” kata Achmad Taufan dalam suratnya yang dilihat wartawan Rabu (10/8/2022).
Panitera menyampaikan segera memberi informasi sidang terbaru setelah ada pemberitahuan dari Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar.
“Demikian pemberitahuan sidang ini disampaikan kepada para pihak melalui juru panggil mahkamah Partai Golkar, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” kata Achmad.
Diketahui gugatan sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 diajukan oleh Faoruk M Betta dkk. Total ada 10 pihak pemohon.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News