Logo Sulselsatu

Penggugat di Mahkamah Partai Golkar Sebut Taufan Pawe Tidak Relevan Digugat

Asrul
Asrul

Kamis, 11 Agustus 2022 15:53

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum Farouk M Betta cs, Syahrir Cakkari menyampaikan, pihaknya menggugat pengurus DPD I Golkar Sulsel era HAM Nurdin Halid.

Hal itu disampaikan Cakkari menanggapi penyataan kuasa hukum Taufan Pawe, Imran Eka Saputra dkk.

Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel 2020 lalu. Saat itu, penyelenggara Musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin Nurdin Halid.

Baca Juga : Dugaan Pencemaran Nama Baik Taufan Pawe ke Nurdin Halid Mulai Digarap Polda Sulsel

Kepengurusan Nurdin Halid dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Hotel Sultan Jakarta.

“Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses Musda, bukan hasil Musda. Karena yang salah adalah proses Musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara Musda, bukan hasil Musda,” kata Cakkari saat dihubungi wartawan Kamis (11/8/2022).

Cakkari melanjutkan, gugatan mereka didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020 lalu.

Baca Juga : Tanpa Lawan, Zulham Arief Pimpin KONI Parepare Periode 2022-2026

Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) Pengurus belum terbit dari DPP.

“Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK, belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses Musda, bukan hasil Musda yang salah,” katanya.

Cakkari mengatakan, hal itu jadi pertanyaan oleh majalis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang pertama, Rabu (3/8/2022) pekan lalu.

Baca Juga : Nurhaldin Siap Bertarung di Musda AMPI Sulsel, Zulham Arief Sebut Menarik

Mahkamah Partai Golkar mempertanyakan, siapa pihak yang digugat oleh Farouk M Betta dkk melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.

“Itu bukan perubahan tapi perbaikan sesuai saran majelis hakim adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara Musda, atau hasil Musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak,” katanya.

“Kami meminta pertanggungjawaban terhadap proses Musda yang dilakukan bertentangan aturan internal, juklat, PO, AD/ART,” lanjut Cakkari.

Baca Juga : 30 September Liga Beringin Sulsel Bergulir, Dibuka Menpora Zainuddin Amali

Cakkari melanjutkan, pengurus DPD I di bawah komando Taufan Pawe tidak relevan untuk digugat. Sebab pihaknya menggugat proses Musda, pihaknya menggugat penyelenggara Musda X Golkar Sulsel tgl 6 s/d 8 agustus 2020.

“Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu. Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah,” kata Cakkari.

Sebelumnya, kuasa hukum Taufan Pawe, Imran Eka membeberkan hal lain perihal sidang sengketa Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Mahkamah Partai Golkar.

Baca Juga : Jargon Sama-sama Ki 2024 Menggema, Begini Penjelasan Nurdin Halid

Farouk M Beta dkk mengubah isi gugatannya. Kata mantan Ketua KNPI Sulsel itu, Farouk kini melayangkan gugatan ke DPD Golkar Sulsel periode sebelumnya atau masa kepemimpinan Nurdin Halid.

“Mereka itu agak aneh. Dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan,” kata Imran.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar23 April 2025 22:05
Menparekraf Tinjau Makassar Creative Hub, Aliyah: Ini Masa Depan Ekonomi Kota
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendampingi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Ha...
Video23 April 2025 21:33
VIDEO: Tahanan Kabur Kasus Narkoba Diringkus Kembali di Jeneponto
SULSELSATU.com – Buronan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sanoddin bin Kaimuddin, yang sempat kabur dari tahanan Polres Jeneponto pad...
News23 April 2025 20:17
PT Vale IGP Tanam Harapan Lewat Reklamasi Dari Morowali untuk Bumi
Dalam semangat Hari Bumi 2025 yang mengusung tema “Our Power, Our Planet”, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) melakukan penanaman pohon....
News23 April 2025 19:13
Selama 4 Tahun, Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali meraih penghargaan LinkedIn Top Companies 2025 sebagai salah satu tempat kerja terbaik untuk pengem...