Penggugat di Mahkamah Partai Golkar Sebut Taufan Pawe Tidak Relevan Digugat

Penggugat di Mahkamah Partai Golkar Sebut Taufan Pawe Tidak Relevan Digugat

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kuasa hukum Farouk M Betta cs, Syahrir Cakkari menyampaikan, pihaknya menggugat pengurus DPD I Golkar Sulsel era HAM Nurdin Halid.

Hal itu disampaikan Cakkari menanggapi penyataan kuasa hukum Taufan Pawe, Imran Eka Saputra dkk.

Cakkari menyatakan, pihaknya menggugat proses Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel 2020 lalu. Saat itu, penyelenggara Musda adalah Pengurus DPD I Golkar Sulsel periode 2015-2020 yang dipimpin Nurdin Halid.

Kepengurusan Nurdin Halid dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Hotel Sultan Jakarta.

“Kami sudah tegaskan di hadapan majelis hakim, objek gugatan itu proses Musda, bukan hasil Musda. Karena yang salah adalah proses Musda. Makanya yang jadi pihak termohon adalah DPD I penyelenggara Musda, bukan hasil Musda,” kata Cakkari saat dihubungi wartawan Kamis (11/8/2022).

Cakkari melanjutkan, gugatan mereka didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020 lalu.

Ketika itu, belum ada kepengurusan DPD I Golkar Sulsel periode 2020-2025. Surat Keputusan (SK) Pengurus belum terbit dari DPP.

“Itu kan gugatan itu didaftarkan ke Mahkamah Partai Golkar pada September 2020. Pada 2020 itu belum ada kepengurusan TP. Belum ada SK, belum ada pelantikan, jadi objek gugatan proses Musda, bukan hasil Musda yang salah,” katanya.

Cakkari mengatakan, hal itu jadi pertanyaan oleh majalis hakim Mahkamah Partai Golkar pada sidang pertama, Rabu (3/8/2022) pekan lalu.

Mahkamah Partai Golkar mempertanyakan, siapa pihak yang digugat oleh Farouk M Betta dkk melalui kuasa hukumnya Syahrir Cakkari.

“Itu bukan perubahan tapi perbaikan sesuai saran majelis hakim adalah penegasan saja terhadap dalil-dalil dalam permohonon lalu. Pada persidangan lalu majelis hakim minta penjelasan. Mana jadi pihak tergugat, apakah DPD I penyelenggara Musda, atau hasil Musda. Harus ditegaskan mana jadi pihak,” katanya.

“Kami meminta pertanggungjawaban terhadap proses Musda yang dilakukan bertentangan aturan internal, juklat, PO, AD/ART,” lanjut Cakkari.

Cakkari melanjutkan, pengurus DPD I di bawah komando Taufan Pawe tidak relevan untuk digugat. Sebab pihaknya menggugat proses Musda, pihaknya menggugat penyelenggara Musda X Golkar Sulsel tgl 6 s/d 8 agustus 2020.

“Penegasan hal-hal seperti itu tidak ada mengubah substansi, tidak menambah pihak, hanya bersifat penegasan terhadap hal-hal yang dimohonkan dalam perkara itu. Kalau misalnya ada yang bingung, wajar kalau mereka bingung karena belum paham masalah,” kata Cakkari.

Sebelumnya, kuasa hukum Taufan Pawe, Imran Eka membeberkan hal lain perihal sidang sengketa Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu di Mahkamah Partai Golkar.

Farouk M Beta dkk mengubah isi gugatannya. Kata mantan Ketua KNPI Sulsel itu, Farouk kini melayangkan gugatan ke DPD Golkar Sulsel periode sebelumnya atau masa kepemimpinan Nurdin Halid.

“Mereka itu agak aneh. Dia masukkan perubahan hampir secara keseluruhan,” kata Imran.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga