Logo Sulselsatu

Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur Agenda Penyerahan Ranperda Tahap II Tahun 2022

Andi
Andi

Jumat, 12 Agustus 2022 20:37

Ruang Paripurna DPRD pada Jumat (12/08/2022). Ist
Ruang Paripurna DPRD pada Jumat (12/08/2022). Ist

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Budiman menyerahkan 2 (dua) buah Ranperda Tahap II Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutim dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (12/08/2022).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin didampingi Wakil Ketua II, Usman Sadik tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Pansus 2 dan Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA. 2022 antara Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD.

Dalam sambutannya, Bupati Budiman mengungkapkan, Pada Sidang Paripurna ini, Pemerintah Daerah menyerahkan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Baca Juga : DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Paripurna, Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Terpilih

Penyerahan Kedua Ranperda ini, kata Budiman, merupakan salah satu upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan dan pelayanan kemasyarakatan.

Juga untuk memenuhi kewajiban konstitusional, utamanya dalam hal pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur TA. 2022.

Selanjutnya Bupati Luwu Timur memberikan gambaran singkat kepada Dewan yang terhormat tentang kedua Ranperda tersebut.

Baca Juga : Sidang Paripurna Istimewa DPRD Luwu Timur, 35 Anggota DPRD Baru Resmi Dilantik

Ranperda tentang Penanaman Modal. Penanaman Modal berperan penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dengan melalui kegiatan penanaman modal dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi.

“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengharapakan dengan tersusunnya Ranperda tentang Penanaman Modal maka hal tersebut dapat menciptakan daya saing dan iklim investasi yang lebih kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” imbuh Bupati.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Air Limbah Domestik merupakan salah satu Sub Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang termasuk kedalam urusan wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar.

Baca Juga : DPRD Lutim Hadiri dalam Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95

“Oleh karena itu, urusan air limbah domestic menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang wajib untuk diselenggarakan,” jelas Budiman.

Lanjut Bupati, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan, agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Luwu Timur dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan.

“Saya berharap kepada Perangkat Daerah pengusul dan Perangkat Daerah terkait terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tutup Bupati Luwu Timur.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Sucipto
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...