SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota DPRD Sulsel Fraksi Golkar Fahruddin Rangga melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023 yang dilaksanakan di Desa Barammamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Pada kegiatan tersebut dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di desa tersebut dan desa sekitarnya, dimana kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para narasumber.
Adapun jumlah undangan yang disebar 200 lembar, namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan.
Baca Juga : Punya Pengalaman di Parlemen, Paket Hengki-Rangga Dinilai Tepat Pimpin Takalar
Rangga begitu biasa disapa sebagai pembicara awal memberikan pengarahan dan pengantar penjelasan tentang maksud dan tujuan dari Perda ini dibuat, bahwa RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi, misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” katanya.
Rangga yang juga wakil Ketua Banggar, memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mediator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan Perda ini.
Baca Juga : Hengki Yasin-Rangga Menguat Berpasangan di Pilkada Takalar
“Saya sangat berharap peserta yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara itu, narasumber perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan Ishak Amin Rusli dalam materinya menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini, dan menekankan pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah, demikian tutupnya.
Muh Natsir, narasumber kedua mengupas tentang bagaimana menyelaraskan setiap dokumen perencanaan dan bagaimana kita dapat mengontrol dalam mengimplementasikan setiap perencanaan tersebut, dan secara konkret mengintegrasikan perencanaan pembangunan secara keseluruhan, sesungguhnya memang penerapan RPJMD dalam setiap implementasi perlu diukur tingkat capaiannya.
Baca Juga : Pansus DPRD Sulsel Genjot Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Karena dokumen ini sebagai patron dalam pelaksanaan pembangunan, dan merupakan induk perencanaan yang merupakan rujukan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan secara komprehensif.
“Langkah menyebarluaskan Perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,” kuncinya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar