Logo Sulselsatu

Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022, Warna Lebih Tajam dan Pengamanan Lebih Andal

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 18 Agustus 2022 12:11

Uang pecahan baru dengan tahun emisi 2022 (dokumen: ist)
Uang pecahan baru dengan tahun emisi 2022 (dokumen: ist)

SULSELSATU.com, MAKASSARBank Indonesia bersama pemerintah menerbitkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Penerbitkan uang TE 2022 ini bertepatan dengan Kemerdekaan RI ke-77 tahun.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Adanya perubahan inovasi ini adalah untuk uang Rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Dengan begitu, uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya.

Baca Juga : Rakor Pemda dan Regulator Ekonomi Keuangan se-Sulsel Hasilkan Rekomendasi Percepatan Hilirisasi Sektor Perikanan

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang seperti uang TE 2016.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Baca Juga : Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 Siapkan Rp12,38 Miliar Uang Layak Edar untuk Lima Pulau 3T

“Adapun pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia,” jelasnya siaran resmi yang diterima, Kamis, (18/8/2022).

Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama23 Oktober 2024 12:55
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Jambret yang Meresahkan Masyarakat
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresah...
Berita Utama23 Oktober 2024 12:39
Komposisi AKD Resmi Ditetapkan, Rudianto Lallo Duduki Komisi III DPR RI
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) melalui Paripurna ke-V Masa P...
Ekonomi23 Oktober 2024 10:52
Keripik Pisang Bakauheni Melesat, Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI
SULSELSATU.com, BAKAUHENI – UMKM di Bakauheni, Lampung, kini merasakan dampak positif dari program pemberdayaan BRI. Salah satu contoh nyata adalah ...
Politik23 Oktober 2024 10:20
Ketua Yayasan Almunawwarah Tegaskan Kualitas dr Ulfah-MHG: “Siap Menangkan di Pilkada Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Di tengah terpaan isu miring yang ditujukan ke Paslon 2 dokter Ulfah-MHG, tak membuat dukungannya melemah. Sebaliknya ju...