Logo Sulselsatu

Polda Sulsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Marka Jalan, Ada Anggota DPRD

Asrul
Asrul

Senin, 22 Agustus 2022 17:34

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.

“Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulsel, Makassar, dikutip Antara, Senin (22/8/2022).

Ia mengatakan tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Helmi mengatakan bahwa ketiga tersangka belum ditahan. Ia pun menekankan fakta perbuatan itu adalah pribadi, bukan membawa nama institusinya karena ini sifatnya perbuatan individu yang bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly pada kesempatan itu menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar

Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Kemudian tersangka GK, selaku direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII, padahal perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek apalagi tidak ada kaitan dengan pekerjaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsideir pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar13 April 2025 15:52
Asmo Sulsel Donor Darah dan Siapkan Pemeriksaan Kesehatan
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) Dinas Kesehatan Sulsel menggelar sosial donor darah di Astra...
Sulsel13 April 2025 14:14
PT Bayer Indonesia dan Pemdes Galesong Timur Kolaborasi Wujudkan Desa Mandiri Pangan
SULSELSATU.com, TAKALAR – PT Bayer Indonesia Seed Corn menggelar sosialisasi ketahanan pangan di Desa Galesong Timur. Sosialisasi itu terkait ta...
Sulsel13 April 2025 14:08
Jalan Poros Galesong Utara Memprihatinkan
SULSELSATU.com, TAKALAR – Warga Desa Kalukuang dan pengguna Jalan Poros Galesong Utara mengeluhkan kondisi jalan raya yang butuh perhatian pemer...
Video12 April 2025 21:06
VIDEO: Lakukan Aksi Perampasan di Komplek Militer, Empat Debt Collector BCA Finance Minta Maaf
SULSELSATU.com – Aksi premanisme dilakukan oleh empat debt collector BCA Finance. Aksi itu berupa penarikan sebuah unit mobil jenis Suzuki Ertig...