SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.
“Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran),” ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulsel, Makassar, dikutip Antara, Senin (22/8/2022).
Ia mengatakan tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Helmi mengatakan bahwa ketiga tersangka belum ditahan. Ia pun menekankan fakta perbuatan itu adalah pribadi, bukan membawa nama institusinya karena ini sifatnya perbuatan individu yang bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi.
Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris Polisi Fadly pada kesempatan itu menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar
Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
Kemudian tersangka GK, selaku direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII, padahal perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek apalagi tidak ada kaitan dengan pekerjaan tersebut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Subsideir pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar