SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur Utama (Dirut) PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Yasir Machmud kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp30 miliar.
Aset tersebut berupa sembilan unit rumah di Jalan Kopral Satu Harun, Kecamatan Ujung Tanah. Dimana tanah dan bangunan tersebut merupakan eks Perusahaan Minyak Nabati Yasa.
“Aset tersebut adalah Barang Daerah (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan) yang dipisahkan pengeloloaannya (penyertaan modal) pada Perusda (PT.SulSel Citra Indonesia/Perseroda),” terang Yasir Machmud di Cafe The Icon, Jalan Metro Tanjug Bunga, Selasa (30/8/2022).
Baca Juga : Intip Popularitas dan Elektabilitas 5 Calon Bupati Bone
Yasir menerangkan legal standing tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 314 b/X/65 Tanggal 1 Oktober 1965 Tentang Organisasi BAPPIDA Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Dengan Unit Produksi Dalam Tiap Perusahaan Daerah.
Kemudian Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang ditetapkan di UjungPandang pada tanggal 13 Juli 1976 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Seri D pada tanggal 27 Oktober 1977).
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 973/VII/1987 Tanggal 22 Juli 1987 Tentang Penyerahan Pengelolaan dan Pendayagunaan Unit-unit Asset Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Kepada Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Yasir Machmud Unggul dalam Survei LSI Network di Pilkada Bone
Selanjutnya, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 226).
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4375/XII/Tahun 2010 Tanggal 29 Desember 2010 Tentang Penyesuaian Nilai Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Yang Diinvestasikan Sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 312).
Baca Juga : Kerjasama Perseroda, Pengusaha Malaysia Investasi Rp1 Triliun di Sulsel
Lebih jauh, Yasir Machmud yang juga Ketua KONI Sulsel menambahkan bahwa pada 09 Desember 2021, pihak PT. Sulsel Citra Indonesia/Perseroda kembali mengirim surat Kepada Eks Pegawai/Karyawan/Ahli Waris Eks Perusahaan Minyak Kelapa Nabati Yasa di Jalan Koptu Harun Makassar Perihal Penyampaian, yaitu bahwa Tim Penertiban dan Pengamanan Aset PT. Sulsel Citra Indonesia/Perseroda akan segera melakukan penertiban dan pengamanan pada Senin tanggal 13 Desember 2021.
Tidak hanya itu, sambung Yasir, pada tanggal 13 Desember 2021, pihak PT. Sulsel Citra Indonesia/Perseroda kembali mengirim surat kepada Eks Pegawai/Karyawan/Ahli Waris Eks Perusahaan Minyak Kelapa Nabati Yasa di Jalan Koptu Harun Makassar Perihal Penyampaian, yaitu bahwa rencana penertiban dan pengamanan yang semula pada Senin 13 Desember 2021 diundur ke Senin tanggal 10 Januari 2022
“Dengan alasan dan pertimbangan menghargai perayaan Hari Besar Keagamaan yakni Perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan dirayakan oleh beberapa penghuni,” terangnya.
Baca Juga : Yasir Machmud Gerak Cepat Bentuk Pengurus Repnas di 24 Kabupaten dan Kota se-Sulsel
Terlebih, berdasarkan undangan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 005/668/DPRD tertanggal 13 Desember 2021, maka diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi A dengan Plt. Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, Kepala BKAD Provinsi Sulsel, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, Direktur Utama PT. SCI/Perseroda Sulsel, Roy Polli Dkk, Salasa Albert, dan Prasetio Salasa.
Agendanya terkait alasan Pengosongan Tanah dan Bangunan tanpa Penyelesaian Hak-Hak Normatif PNPR/ Eks Perusahaan Minyak Kelapa Nabati Yasa.
“Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merekomendasikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk Tim sebagaimana dimaksud (surat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 160/425.1/DPRD tanggal 20 Desember 2021 Perihal Penyampaian Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat Komisi A,” papar Yasir.
Baca Juga : Gibran Saksikan Pelantikan Yasir Machmud Sebagai Ketua REPNAS Sulsel
Asisten Administrasi Selaku Ketua Tim Pemprov Sulsel, Dr.H. Tautoto. TRS, M.Si, menambahkan bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka disarankan kepada PT. Sulsel Citra Indonesia/Perseroda untuk melakukan tindakan atas Barang Daerah Tanah dan Bangunan Eks Perusahaan Minyak Kelapa Nabati Yasa di Jalan Koptu Harun Makassar yang dipisahkan pengelolaannya pada PT. SulSel Citra Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terkhusus Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan, khususnya Pasal 1 angka (3) dan angka 10, Pasal 2, dan Pasal 33.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar