Logo Sulselsatu

Pungut PPN Tanpa Menyetor Hingga Negara Rugi Rp1,1 Miliar, WP Inisial SS Divonis Bersalah

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 31 Agustus 2022 17:01

Pengadilan Negeri Makassar putuskan vonis bersalah tindak pidana perpajakan WP SS (dokumen: DDTC News)
Pengadilan Negeri Makassar putuskan vonis bersalah tindak pidana perpajakan WP SS (dokumen: DDTC News)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa tindak pidana perpajakan SS. Ss merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

Dalam kasusnya, SS melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang sebesar Rp1,1 miliar.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kota Makassar.

Baca Juga : Curhat ke Meta AI Usai Lakukan Gugatan Nomor Cantik di Pengadilan, Warga Makassar Ini Dapat 4 Poin Penjelasan

Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV. KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak menyetor.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, terdakwa SS melalui CV. KP terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak tanggal 11 Februari 2011.

“Kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan
dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS). Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.132.451.206,00,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, (31/8/2022).

Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Nomor Cantik Telkomsel di Makassar, Dengarkan Pendapat Saksi Ahli

Hukuman tersebut kata Eko sapaannya, ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki dan telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Harta benda ini nantinya akan lama dalam dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut. Apabila harta benda tersebut tidak
mencukupi maka dipidana kurungan selama 6 bulan. Uang hasil
penjualan lelang tersebut akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana
perpajakan tersebut.

Baca Juga : Penggugat Kasus Nomor Cantik Telkomsel Bawa 21 Bukti, Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta

“Hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif11 Mei 2025 19:05
Fazzio Modifest 2025 Bakal Berlangsung di TSM Makassar 28 Mei Mendatang
PT Suracojaya Abadimotor (SJAM), main diler sepeda motor Yamaha untuk Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) kembali menyelenggarakan Fazzio ...
Sulsel11 Mei 2025 18:58
Bupati Husniah Kunjungi Masyarkat Miskin Ekstrem, Tinjau Proses Pembangunan Bedah Rumah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berkomitmen dalam mewujudkan Gowa yang semakin sejahtera....
Ekonomi11 Mei 2025 18:11
Kredit Produktif Masih Dominasi Penyaluran Kredit di Sulsel Posisi Maret 2025
Kredit produktif masih penyaluran kredit di Sulsel pada triwulan pertama 2025. Porsinya mencapai 57 persen dengan total Rp89,39 triliun selama year-on...
Ekonomi11 Mei 2025 17:31
Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Perempuan Tangguh Ini Dirikan Kelompok Wanita Tani di Kaki Gunung Ciremai
SULSELSATU.com, KUNINGAN – Dari sebuah desa kecil di kaki Gunung Ciremai, terselip sebuah cerita yang bertumpu pada perjuangan tiada lelah. Hayanah,...