SULSELSATU.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar melalui putusan nomor 410/Pid.Sus/2022/Pn.Mks menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa tindak pidana perpajakan SS. Ss merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.
Dalam kasusnya, SS melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang sebesar Rp1,1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Purwoto Gandasubrata Kantor Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus, Kota Makassar.
Baca Juga : UPTD PPA Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Pengadilan Negeri
Terdakwa SS melalui perusahaan miliknya CV. KP sepanjang tahun 2015 terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak menyetor.
Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, terdakwa SS melalui CV. KP terdaftar wilayah hukum Kota Makassar dan terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara sejak tanggal 11 Februari 2011.
“Kegiatan usaha sebagai kontraktor terutama pembangunan
dan pemeliharaan tower Base Transceiver System (BTS). Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp1.132.451.206,00,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, (31/8/2022).
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Dukung Pertumbuhan Ekonomi dengan Ikut Bazaar UMKM Kemenkeu Satu Sulsel
Hukuman tersebut kata Eko sapaannya, ditetapkan dengan memperhitungkan harta benda yang dimiliki dan telah disita berupa satu unit Volvo Hydraulic Excavator EC210B Prime (S/N 74195) di Jalan Poros Palopo-Makassar, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Harta benda ini nantinya akan lama dalam dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda tersebut. Apabila harta benda tersebut tidak
mencukupi maka dipidana kurungan selama 6 bulan. Uang hasil
penjualan lelang tersebut akan disetor ke kas negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian pada pendapatan negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Hendrayana Surasantika menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama para penegak hukum sampai vonis bersalah dijatuhkan pada terdakwa tindak pidana
perpajakan tersebut.
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Wujudkan Generasi Muda Sadar Pajak Lewat Pajak Bertutur
“Hal tersebut menjadi bentuk sinergi yang positif antar instansi dalam upaya mengamankan penerimaan negara melalui tindakan penegakan hukum di bidang perpajakan,” ujarnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar