Logo Sulselsatu

Pertamina Sanksi 28 SPBU di Sulawesi Akibat Penyalahgunaan Distribusi BBM

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 01 September 2022 13:41

SPBU yang mendapat sanksi dari Pertamina (dokumen: ist)
SPBU yang mendapat sanksi dari Pertamina (dokumen: ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 28 SPBU di Sulawesi selama tahun 2022 ini.

Pemberian sanksi diberikan karena adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sukses Penuhi Kebutuhan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H

Taufiq menjelaskan, dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.

“Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelas Taufiq dalam keterangannya, Kamis, (1/9/2022).

Baca Juga : EGM Pertamina Turun Langsung Berikan Layanan Tambahan Penyaluran BBM, Pj Gubernur Sulsel Beri Apresiasi

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan oleh karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya.

Satu hal yang sedang diupayakan Pertamina adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.

Baca Juga : Beli BBM Subsidi Solar Tidak Bisa Bebas, Ada Kuota Per Hari

“Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id, ketika diterapkan, praktek-praktek seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” imbuh Taufiq.

Sementara itu, mengenai isu pembatasan di SPBU, Taufiq menepis isu tersebut. Kata Taufiq, Pertamina mengirimkan BBM ke SPBU sesuai realisasi mereka, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri sampai 31 Juli 2022 telah menyalurkan lebih dari 1,2 juta kilo liter Pertalite yang telah over 19 perseb terhadap kuota year to date(ytd). Untuk Solar Subsidi penyaluran mencapai 523.776 kilo liter atau over 15% terhadap kuota ytd.

Stok BBM dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM tersebut di Sulawesi masih sangat aman per hari ini stok Biosolar 31.000 kilo liter / rata-rata Konsumsi Harian 6.200 kilo liter sedangkan stok Pertalite 65.000 kilo liter / rata-rata Konsumsi Harian 7.200 kilo liter. Jumlah tersebut masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat.

Baca Juga : Beli Gas LPG 3 Kg di Warung Kecil Mahal, Pertamina: Lebih Baik di Pangkalan Sesuai Harga Eceran Tertinggi

“Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu dan kami harapkan tetap mengisi BBM seperti biasa. Apabila terdapat hal-hal yang meresahkab di SPBU silakan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian,” pungkas Taufiq.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...