Logo Sulselsatu

Pertamina Sanksi 28 SPBU di Sulawesi Akibat Penyalahgunaan Distribusi BBM

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 01 September 2022 13:41

SPBU yang mendapat sanksi dari Pertamina (dokumen: ist)
SPBU yang mendapat sanksi dari Pertamina (dokumen: ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi kepada 28 SPBU di Sulawesi selama tahun 2022 ini.

Pemberian sanksi diberikan karena adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Taufiq Kurniawan mengatakan, Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Sukses Penuhi Kebutuhan Energi Selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H

Taufiq menjelaskan, dari 28 sanksi tersebut, 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU. Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemda.

“Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelas Taufiq dalam keterangannya, Kamis, (1/9/2022).

Baca Juga : EGM Pertamina Turun Langsung Berikan Layanan Tambahan Penyaluran BBM, Pj Gubernur Sulsel Beri Apresiasi

Lebih lanjut Taufiq menjelaskan oleh karena itu diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” tuturnya.

Satu hal yang sedang diupayakan Pertamina adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.

Baca Juga : Beli BBM Subsidi Solar Tidak Bisa Bebas, Ada Kuota Per Hari

“Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id, ketika diterapkan, praktek-praktek seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” imbuh Taufiq.

Sementara itu, mengenai isu pembatasan di SPBU, Taufiq menepis isu tersebut. Kata Taufiq, Pertamina mengirimkan BBM ke SPBU sesuai realisasi mereka, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri sampai 31 Juli 2022 telah menyalurkan lebih dari 1,2 juta kilo liter Pertalite yang telah over 19 perseb terhadap kuota year to date(ytd). Untuk Solar Subsidi penyaluran mencapai 523.776 kilo liter atau over 15% terhadap kuota ytd.

Stok BBM dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM tersebut di Sulawesi masih sangat aman per hari ini stok Biosolar 31.000 kilo liter / rata-rata Konsumsi Harian 6.200 kilo liter sedangkan stok Pertalite 65.000 kilo liter / rata-rata Konsumsi Harian 7.200 kilo liter. Jumlah tersebut masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat.

Baca Juga : Beli Gas LPG 3 Kg di Warung Kecil Mahal, Pertamina: Lebih Baik di Pangkalan Sesuai Harga Eceran Tertinggi

“Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu dan kami harapkan tetap mengisi BBM seperti biasa. Apabila terdapat hal-hal yang meresahkab di SPBU silakan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian,” pungkas Taufiq.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama23 Oktober 2024 12:55
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Kasus Jambret yang Meresahkan Masyarakat
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresah...
Berita Utama23 Oktober 2024 12:39
Komposisi AKD Resmi Ditetapkan, Rudianto Lallo Duduki Komisi III DPR RI
SULSELSATU.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) melalui Paripurna ke-V Masa P...
Ekonomi23 Oktober 2024 10:52
Keripik Pisang Bakauheni Melesat, Berkat Dukungan Pemberdayaan BRI
SULSELSATU.com, BAKAUHENI – UMKM di Bakauheni, Lampung, kini merasakan dampak positif dari program pemberdayaan BRI. Salah satu contoh nyata adalah ...
Politik23 Oktober 2024 10:20
Ketua Yayasan Almunawwarah Tegaskan Kualitas dr Ulfah-MHG: “Siap Menangkan di Pilkada Barru
SULSELSATU.com, BARRU – Di tengah terpaan isu miring yang ditujukan ke Paslon 2 dokter Ulfah-MHG, tak membuat dukungannya melemah. Sebaliknya ju...