BPBD Kota Makassar dan Unhas Susun Rencana Penanggulangan Bencana di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama melakukan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kota Makassar.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar Achmad Hendra Hakamuddin dan Ketua LPPM Unhas Prof dr Muh Nasrum Massi melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja sama penyusunan RPB Kota Makassar di Aula Gedung LPPM Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (2/9/2022).
Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan perencanaan penanggulangan bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana.
“Kerja sama antara BPBD dengan Unhas merupakan kerja sama swakelola rencana penanggulangan bencana di Kota Makassar,” kata dia.
Sebelumnya, LPPM Unhas sudah menyerahkan dokumen kajian risiko bencana sebagai dasar penyusunan RPB Kota Makassar.
“Tindak lanjut dari perjanjian ini nantinya, BPBD dengan LPPM Unhas akan menyusun RPB Kota Makassar,” ungkap dia.
Penyusunan RPB tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang disusun pada situasi tidak terjadi bencana, yaitu melakukan pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
Dokumen RPB memuat rencana mitigasi dan kesiapsiagaan bencana hingga rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Isi dokumen RPB akan memuat rencana aksi pengurangan risiko bencana, rencana penanggulangan kedaruratan bencana, rencana pemulihan pascabencana/rencana rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujarnya.
Ia mengatakan sebagai dokumen perencanaan daerah, RPB merupakan bagian dari perencanaan pembangunan, sehingga ada sinkronisasi RPB dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Dokumen RPB ini sangat penting bagi Pemkot Makassar ke depannya dalam menyusun perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam bentuk dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar,” kata Hendra.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News