SULSELSATUcom, Luwu Timur – Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kabupaten Luwu Timur akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan ini dilakukan lewat Sidang Paripurna DPRD Lutim yang berlangsung , Jumat (02/09/2022) .
Paripurna ini di Pimpin oleh Ketua DPRD Lutim, Aripin, S.Ag didampingi Wakil Ketua II DPRD Lutim, H.Usman Sadik,S.Sos dan sejumlah Anggota DPRD Lutim yang hadir.
Hadir Bupati Luwu Timur Drs.H.Budiman,M.pd, dan Para Kepala OPD Lingkup Pemda Luwu Timur.
Produk hukum ini dibuat bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian secara berkelanjutan , menjamin tersedianya lahan pertanian secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian bagi pemiliknya, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani.
Meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan tani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja untuk kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Selanjutnya untuk luasan lahannya, ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Dengan lahirnya Perda tersebut, maka lahan produktif milik petani di Luwu Timur terlindungi dari ancaman alih fungsi lahan. Lahan pertanian produktif tidak bisa lagi digusur seenaknya dengan alasan pembangunan.
Bupati Luwu Timur, Budiman, menyetujui Ranperda LP2B tersebut ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Timur.
Perda ini diyakini bisa memberikan perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selanjutnya , ” Buat Dinas Pertanian, selaku pengusul Perda tersebut segera menyusun aturan pelaksana yang tidak bertentangan dengan perundang -undangan yang lebih tinggi. ” Ujar Budiman.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar