SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita aset kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan a.n. HHS alias H.
Aset yang disita Kanwil DJP Sulselbartra berupa 2 (dua) unit truk tangki merek Mitsubishi yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang.
Tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun
2017.
Baca Juga : DJP Sulselbartra Serahkan DPO Penggelap Pajak ke Kejati Sulsel, Rugikan Negara Rp255 Juta
Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp1.022.949.564.
Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulsel, melakukan penyitaan yang ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulsel.
Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan, pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Sudah 93 Persen, Kanwil DJP Sulselbarta Optimis Capai Target
“Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda. Penyitaan juga dilaksanakan dalam rangka mendukung zero tunggakan eksekusi oleh jaksa atas putusan denda,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa, (6/9/2022).
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, tindakan penyitaan kali ini pun telah mendapatkan izin dan penetapan sita dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 16 Agustus 2022.
Kata Eko, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa berupaya secara konsisten melakukan berbagai upaya penegakan hukum untuk mencegah maupun memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Baca Juga : Hingga Agustus, Penerimaan Pajak Capai 76,69 Persen Atau Sebesar Rp11,24 Triliun
“Agar terhindar dari proses penegakan hukum, wajib pajak diimbau untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” bebernya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar