SULSELSATU.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah atau kemasan sederhana ke besaran di bawah Rp14.000, tepatnya di kisaran Rp12.000 per liter untuk minyak goreng curah atau kemasan sederhana dan Rp17.000 per liter untuk kemasan premium.
Saran tersebut disampaikan KPPU melalui surat saran dan pertimbangan Nomor110/K/S/VIII/2022 terkait Saran dan Pertimbangan terkait Harga Minyak Goreng yang disampaikan ketua KPPU kepada Menteri Perdagangan pada 4 Agustus 2022.
Penyesuaian harga dapat dilakukan karena harga Crude Palm Oil (CPO) sudah turun dibanding Juli 2021, serta mengacu pada harga CPO dan rasio antara harga Tandan Buah Segar (TBS) dan minyak goreng periode Juni-Juli 2021.
Baca Juga : KPPU RI Bersama Pemprov Sulsel Tingkatkan Sinergitas Persaingan Usaha Sehat
Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto dalam siaran persnya menyatakan, pihaknya aktif mengawasi dan tengah melakukan penegakan hukum dugaan pelanggaran undang-undang di sektor minyak goreng.
Dalam proses pengawasan, KPPU menemukan bahwa jika mengacu kepada data pergerakan harga TBS-CPO-minyak goreng sampai Agustus 2022, fluktuasi harga CPO (internasional maupun domestik) sudah relatif stabil mendekati pergerakan harga periode Juli 2021.
“Namun sampai saat ini, data menunjukan harga minyak goreng belum turun yang substansial, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana atau curah,” kata Taufik dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Baca Juga : Ketua KPPU Temui Adnan Purichta, Bahas Soal Kebijakan Persaingan Usaha
Perbedaan harga yang besar antara CPO dengan minyak goreng dapat dianalisis melalui rasio harga CPO-minyak goreng kemasan premium dan sederhana.
Mulai Juni-Agustus 2022, rata-rata harga CPO di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai harga acuan produsen minyak goreng, sebesar Rp9.900 per kilogram, dengan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng kemasan premium mencapai 2,4 sampai 3 kali.
Rasio harga CPO dengan harga minyak goreng curah mencapai 1,6 sampai 1,9 kali, periode semester 1- 2021, dengan kisaran harga CPO yang relatif sama dengan periode Juni-Agustus 2022.
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan KPPU Bakal Tindak Tegas Pelaku Spekulan Komoditi Pangan
Pada 2021, rasio harga CPO terhadap minyak goreng kemasan premium hanya 1,5 sampai 1,7 kali dan rasio harga CPO terhadap harga minyak goreng curah sebesar 1,3 sampai 1,5 kali, lebih rendah dibanding 2022.
“Hal ini menunjukkan bahwa margin pelaku usaha minyak goreng masih dikategorikan tinggi. Berdasarkan perbandingan rasio, kenaikan harga minyak goreng tidak berbanding lurus dengan harga TBS. Rasio TBS-minyak goreng yang semakin melebar menunjukkan bahwa petani kelapa sawit tidak menikmati kenaikan harga CPO dan minyak goreng,” ucap Taufik.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar