SULSELSATU.com, MAKASSAR – Layanan rawat inap di puskesmas atau Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) akan ditiadakan. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.
Kebijakan ini dikecualikan bagi puskesmas yang ada di wilayah kepulauan.
“Per 1 Oktober Puskesmas di daerah perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi yang di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada,” ucap Nursaidah Sirajuddin, Jumat (16/9/2022).
Diketahui, dari 47 puskesmas di Makassar, sebanyak 12 puskesmas yang melayani rawat inap.
Puskesmas tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.
Kata Ida-sapaannya, aturan terkait peniadaan rawat inap di Puskesmas sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.
Alasannya, warga yang ada di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.
Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.
“Kita ada beberapa pertimbangan sehingga layanan rawat inap Puskesmas baru dihilangkan tahun ini, yang pasti sekarang masyarakat mudah mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit,” tuturnya.
Rencananya, puskesmas rawat inap tersebut akan diusulkan untuk menjadi rumah sakit tipe D. Sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada bisa tetap difungsikan.
“Jadi nanti kita berpikir bagaimana Dinas Kesehatan meningkatkan layanan minimal menjadi rumah sakit tipe D,” tambahnya.
Akan tetapi tidak semuanya juga akan dialihkan menjadi rumah sakit.
Menurut Ida, tidak mudah untuk mengurus status pengalihannya. Persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.
“Tetap akan dikaji. Kira-kira yang mana yang bisa mem back up untuk rumah sakit itu. Pertimbangannya mungkin pakai zonasi. Misalnya satu daerah Tello, satu di Cendrawasih, dan lainnya,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar