SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beredar video viral yang memperlihatkan uang panaik warga di Desa Jipan Bontonompo Kabupaten Gowa terbakar. Kejadian tersebut pun mengundang simpati dari berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (BI Sulsel) membantu warga tersebut dengan layanan penukaran uang Rupiah tanpa dipungut biaya.
Diketahui, ada beberapa ketentuan penukaran uang Rupiah yang berlaku di Bank Indonesia. Pertama, secara fisik uang Rupiah yang rusak harus memiliki ukuran melebihi 2/3 fisik yang utuh dan ciri uang masih dapat dikenali keasliannya.
Baca Juga : BI Sulsel Hadirkan Program Edukatif Dorong Ekonomi Syariah
Kedua, uang Rupiah yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau uang Rupiah yang rusak tidak merupakan satu kesatuan, namun kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia, serta berdasarkan hasil penelaahan terhadap fisik uang Rupiah yang rusak sejumlah Rp27.350.000 yang dibawa ke loket layanan penukaran uang, BI Sulsel telah memberikan penggantian uang Rupiah yang baru sebesar Rp25.600.000.
Sisanya, terdapat 15 lembar potongan uang kertas pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar potongan uang kertas pecahan Rp50 ribu atau senilai Rp1.750.000 yang tidak dapat diberikan penggantian karena tidak memenuhi syarat penggantian.
Baca Juga : BI Sulsel dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Serentak Tiga Pulau di Kota Makassar
Kepala BI Sulsel, Causa Iman Karana mengatakan, Bank Indonesia menghimbau kepada anggota masyarakat yang memiliki uang Rupiah yang rusak, baik karena terbakar atau sobek sebagian karena penyebab lainnya, agar bisa datang langsung ke loket layanan penukaran uang di kantor Bank Indonesia terdekat untuk dilakukan observasi dan penelaahan lebih lanjut.
“Dalam hal uang Rupiah yang rusak tersebut memenuhi syarat dan ketentuan penukaran uang yang berlaku, Bank Indonesia akan memberikan penggantian tanpa dipungut biaya apapun,” ujarnya dalam rilis resmi, Senin, (19/9/2022).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar