SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar Bidang Kesra Mesakh Raymond Rantepadang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, di Hotel Maxone, Sabtu (24/09/2022), Jalan Taman Makam Pahlawan.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini 2 narasumber yaitu Indira Mulyasari Paramastuti Ilham yang saat ini menjabat sebagai Direktur Umum dan Pelayanan PDAM Kota Makassar dan Hj. Andi Amalia Malik yang mana saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, dan kegiatan kali ini dipandu langsung oleh Rini Susanty H selaku moderator.
Pada kesempatan ini, Mesakh, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pentingnya kegiatan sosialisasi Perda yang mengatur tentang Pemberian ASI Eksklusif ini agar bisa memberikan pemahaman terhadap seluruh masyarakat terhadap pentingnya pemberian ASI Eksklusif guna untuk pertumbuhan bayi.
“Ini baik untuk mengedukasi masyarakat agar lebih paham tentang pentingnya pemberian ASI Eksklusif terhadap bayi-bayi mereka, dan setidaknya dengan adanya kegiatan ini bisa saling memberikan informasi yang bermanfaat untuk keluarga, saudara ataupun kerabat mereka yang masih belum paham”, jelas Mesakh.
Lebih lanjut Mesakh mengatakan, masih banyak masyarakat terutama ibu-ibu muda di Kota Makassar yang masih belum memahami dengan baik pentingnya pemberian ASI Eksklusif . Padahal dalam ASI terdapat zat-zat penting yang sangat diperlukan oleh bayi.
“Zat-zat yang terkandung dalam ASI ini penting untuk pertumbuhan anak, yang mana didalam ASI terdapat zat-zat antibodi alamiah untuk anak”, tutupnya.
Sementara itu, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham lebih menjelaskan mengenai apa itu ASI Eksklusif dan kendala apa saja yang meyebabkan ASI Eksklusif tersebut terkadang sulit diberikan oleh ibu kepada bayinya.
“ASI eksklusif itu adalah pemberian air susu ibu dari mulai bayi berusia 0 sampai dengan 6 bulan tanpa campuran apapun, mau itu air putih, madu atau tambahan lainnya. Benar-benar tanpa campuran apapun didalamnya”, jelasnya.
“Adapun kendalanya, biasanya seorang ibu sehabis melahirkan suka mengeluh air ASI tidak bisa keluar, padahal sebenarnya prinsip ASI tersebut adalah tidak akan keluar kalau tidak dirangsang, dan semakin banyak keluar semakin banyak memproduksi”, lanjutnya.
Indira juga menyebutkan bahwa itulah mengapa dalam Perda ini dibahas juga mengenai Inisiasi Menyusui Dini yang disingkat IMD, yaitu proses menyusui bayi yang dilakukan oleh ibu sesaat setelah bayi dilahirkan.
“IMD itu adalah begitu keluar dari rahim ibu, dibersihkan sebentar, setelah itu ditempelkan ke dada ibu, ini adalah naluri sang bayi yang otomatis perlahan-lahan akan dengan sendirinya mencari puting ibunya”, ucapnya.
Adapun Narasumber kedua yaitu Hj. Andi Amalia Malik menjelaskan mengapa Perda ini harus disosialisasikan karena Perda ini termasuk salah satu Perda yang belum banyak diketahui oleh masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh Bapak Mesakh ini, untuk mengsosialisasikan Perda mengenai Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif”, ucap Andi Amalia.
Dia juga menyebutkan bahwa Perda ini dibuat karena tidak ada alasan apapun untuk tidak memberikan ASI kepada anak. Sehingga wajib setiap tempat pelayanan umum atau fasilitas umum harus memiliki bilik ASI atau ruang ASI.
“Kalau kita mendapatkan mall atau mungkin stasiun atau terminal atau kantor-kantor yang tidak menyediakan tempat atau bilik, silahkan melapor saja kepada pemerintah atau DPRD, karena itu ada aturannya yang jika dilanggar ada sanksi yang akan diberikan kepada pihak terkait”, jelasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar