SULSELSATU.com, GOWA – Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan pertemuan membahas nasib tenaga honorer dengan sejumlah kepala daerah dan kementerian terkait.
Pertemuan berlangsung di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Rabu (21/9/2022). Poin penting yang menjadi pembahasan adalah persoalan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) atau tenaga honorer di pemerintahan daerah masing-masing.
Bupati Gowa yang juga Sekjen APKASI, Adnan Purichta Ichsan mengaku, kehadirannya di pertemuan ini untuk mengawal permasalahan honorer di daerah masing-masing. Sekaligus untuk menyatukan persepsi dengan kepala daerah lainnya, mencarikan solusi terbaik untuk nasib tenaga honorer.
Baca Juga : AdnanKio Dilepas Ribuan Pegawai dan Masyarakat Kabupaten Gowa di Masa Akhir Jabatan
“Selaku kepala daerah dan Sekjen APKASI, rakor ini sebagai tempat kami menjelaskan ke kementrian permasalahan di daerah. Kami berharap Pak Menteri yang dulunya juga Ketua APKASI, dan juga pernah menjadi bupati dapat melihat permasalahan honorer di daerah dengan lebih detail,” katanya yang saat itu bertindak sebagai moderator.
Adnan menyebutkan, ada beberapa poin yang telah dibahas sejak awal antara APKASI dan Kementrian PAN-RB. Pertama, pada persoalan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah, sehingga perlu disusun rentang gaji tenaga honorer sesuai dengan kemampuan daerah.
Kedua, bagi tenaga honorer yang tidak mampu mengikuti CAT dengan passing grade, dan tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi sebaiknya dapat diberikan kesempatan sesuai dengan minatnya. Misalnya membekali pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.
Baca Juga : Bupati Adnan Mulai Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan
Penanganan tenaga non ASN sebenarnya bukan lagi wacana baru. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, secara aturan penanganan terkait tenaga honorer sudah mulai dijalankan sejak 2005 lalu, kemudian berlanjut di 2012, 2018, 2019 dan 2021.
“Jadi sebenarnya warning untuk pengangkatan non-ASN ini sudah lama. Tapi ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota,” jelas Anas dalam sambutannya saat membuka rakor ini.
Saat ini pihaknya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan kordinasi lintas sektoral. Antara lain, pada skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.
Baca Juga : Kabupaten Gowa Masuk Wilayah Intensitas Hujan Lebat, Bupati Adnan Minta Masyarakat Waspada
“Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara, dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem di beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan,” jelas Anas yang juga mantan Ketua APKASI.
Adapun skenario kedua yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Sementara, opsi jalan tengah yang ketiga yakni pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas. Ketiga skenario ini, akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.
“Yang lain bukan tidak prioritas, tapi diselesaikan secara bertahap,” terang Azwar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar