Logo Sulselsatu

Polres Pinrang Proses Etik Oknum Polisi Aniaya Emak-emak

Asrul
Asrul

Sabtu, 24 September 2022 12:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PINRANG – Terkait kasus video viral penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum polisi inisial Aipda S terhadap wanita paruh baya. Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa gelar konferensi pers perkembangan kasus penganiayaan oknum Polisi Aipda S, Sabtu (24/9/2022)

Didepan awak media, Roni menegaskan telah mengambil tindakan tegas kepada Aipda S. Dimana saat ini oknum polisi yang bertugas di Pospol Lanrisang, Polsek Mattiro Sompe itu masih menjalani masa tahanan.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknua langsung bertindak cepat untuk pengamanan Aipda S. dan dilakukan interogasi bersama dengan korban dan saksi-saksi yang ada di lokasi.

Baca Juga : VIDEO: Kericuhan saat Tarkam di Pinrang, Panitia Hentikan Seluruh Pertandingan

Hasil interogasi, kejadian di video tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022).

“Kronologi terjadinya tindakan tidak patut berawal dari orang tua Aipda S pada saat berkunjung ke rumah Aipda S untuk curhat,” ucapnya.

Dari situ, orang tua Aipda S mengadu kalau ada saudaranya atas nama Tika yang melakukan pengancaman dan penghinaan akan melakukan pemukulan terhadap orang tua Aipda S.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Polisi Menangis Lihat Kondisi Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Pinrang

“Mendengar hal tersebut Aipda S mencari yang bersangkutan yakni Tika untuk dinasehati agar tidak mengganggu keluarganya. Namun, pada saat dinasehati, Tika tidak mengakui perbuatannya. Sehingga Aipda S marah,” tuturnya.

Roni menuturkan, Aipda S melakukan penamparan. Terkait pemukulan, dilakukan di seng yang ada di belakang korban.

“Atas perbuatan Aipda S ini kita langsung proses. Aipda S kita tempatkan di sel khusus selama 15 hari,” ujarnya.

Baca Juga : VIDEO: Pria di Pinrang Sandera Anaknya dan Ancaman Bunuh, Nangis saat Ditangkap

“Saya perlu klarifikasi, kenapa hanya ditempatkan 15 hari karena yang bersangkutan harus di sidang pelanggaran disiplin,” sambungnya.

Sementara itu, sebelumnya Korban Tika membuat surat pernyataan diri untuk tidak menuntut secara hukum karena memang korban dan Aipda S ini masih ada hubungan keluarga.

“Mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan. Selain itu kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan damai,” sebutnya.

Baca Juga : VIDEO: Kantor Desa Maroneng Terbakar Usai Kericuhan Eksekusi Lahan di Pinrang

Roni juga mengklarifikasi terkait, pertanyaan masyarakat mengapa Aipda S tidak diproses secara hukum.

“Hal ini karena laporan polisi korban tidak ada dan mereka sudah menyelesaikan secara kekeluargaan dan damai. Namun, demikian Aipda S tetap kita proses dan ditempatkan di tempat khusus,” jelasnya.

Dikatakan, perbuatan yang dilakukan Aipda S melanggar peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 pasal 5 terkait hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : VIDEO: Penampakan Pasca Eksekusi Lahan di Pinrang, Puluhan Bangunan Rata dengan Tanah

“Perbuatan Aipda S menurunkan citra kepolisian. IAtas dasar itu, kami melakukan proses terhadap Aipda S walaupun permasalahan dengan korban telah selesai. Ini amanah Bapak Kapolri dan Kapolda Sulsel untuk memberikan tindakan dan proses dengan tegas terhadap oknum polisi Aipda S,” terangnya.

Roni menuturkan, Aipda S memohon kepada institusi kepolisian dan masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut dan menurunkan citra kepolisian.

“Saya juga sebagai pimpinan yakni Kapolres Pinrang meminta maaf kepada institusi dan masyarakat. Ini akan menjadi introspeksi kami untuk meningkatkan pengawasan, pengendalian dan pembinaan anggota,” imbuhnya.

Sementara itu, Aipda S yang ditahan kini menunggu sidang pendisiplinan.

“Kita menunggu penahanan yang bersangkutan selesai dulu baru disidangkan. Untuk keputusannya, nanti kita lihat keputusan dewan sidang,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Hasrul
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel05 April 2025 21:48
Sekwan DPRD Takalar Diduga Potong 10 Persen Dana BOP, Ini Klarifikasinya
SULSELSATU.com, TAKALAR — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkup DPRD Takalar. Kali ini, sorotan tertuju pada Sekretaris Dewan (S...
Berita Utama05 April 2025 21:08
Tim Basarnas Temukan Jenazah Korban Tenggelam di Sungai Jombe Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) Kabupaten Jeneponto, yang bekerja sama dengan Tim SAR Kabupa...
News05 April 2025 20:04
Sempat Viral di Media Sosial, Pemkab Gowa Bantu Warga Dapat Pelayanan Kesehatan di RSUD Syekh Yusuf
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi warganya....
Pendidikan05 April 2025 18:48
Prof. Anas Iswanto Anwar Raih Guru Besar Bidang Ekonomi Moneter Internasional
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (FEB-UNHAS), Prof. Dr. Anas Iswanto Anwar, SE., MA...