SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo mengapresiasi warga kompleks Bumi Permata Hijau (BPH) Jalan Sultan Alauddin yang kompak menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan ke Pemerintah Kota Makassar, Rabu (28/9/2022).
“Kejadian yang baru pertama kalinya, kompakan dan persatuan warganya membantu pemerintah dalam menyelamatkan aset yang memang menjadi hak pemerintah,” kata Rudianto Lallo.
Politisi Partai NasDem itu menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang aktif melakukan verifikasi prasarana, sarana dan utilitas umum yang sudah dituangkan dalam site plan pengembang sebelum membangun.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ingatkan Polisi Jaga Netralitas di Pilkada 2024
“Tidak boleh Pemkot Makassar diatur oleh swasta. Jangan dibiarkan pengembang seenaknya memindahkan PSUnya. Apa yang ada dalam gambar itu yang harus di serahkan, jangan lagi ada peruntukan PSU diperjual belikan kembali oleh pengusaha dengan alasan memindahkan ketempat lain,” paparnya.
Pemilik tagline Anak Rakyat itu menambahkan fungsi kontrol pemerintah harus berjalan. Jangan hanya mengeluarkan izin-izin namun setelah itu pengembangnya tidak ingin diatur. Pemerintah semestinya mengatur segalanya.
“jika ada yang tidak menyerahkan maka dapat dilakukan cara lain, salah satu yang efektif seperti sekarang ini, masyarakat bersatu, berjuang agar PSU menjadi milik pemerintah, dengan demikian maka ini dapat dipelihara dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga : Moment Ketua DPRD Makasaar Rudianto Lallo Bacakan Teks Proklamasi Peringatan HUT RI ke-79
Legislator dua Periode Makassar itu juga menyampaikan saat ini DPRD Makassar melalui panitia khusus sedang menggagas ranperda tentang penyeragan, sarana dan utilitas. Perda ini dikemudian hari akan mengatur segala regulasi penyerahan dari pemgembang lebih detail lagi.
“Kenapa PSU itu harus dimiliki, sebab kadang pengembang jika selesai tidak lagi bertanggungjawab memelihara, sehingga penyakit di Makassar yakni genangan dan banjir kerap kembali, karena drainasenya tidak diurus, sementara jika itu menjadi aset maka ada anggaran dari pemerintah bisa dipergunakan,”paparnya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Nirwan Niswan Mungkasa turut mengapresiasi kekompakan warga BPH yang melakukan inisiasif menyerahkan PSU perumahan ke Pemerintah Kota Makassar. Selama ini, kata dia yang pengembang menyerahkan setelah pembangunan tuntas.
Baca Juga : Kajari Makassar Kunjungi Ketua DPRD Rudianto Lallo di Rumah Rakyat
“Pertama kalinya ada penyerahan PSU perumahan dari warga, biasanya dari pemgembang. Ini harus diapresiasi, dan semoga secepatnya PSU yang diserahkan ini dapat dibenahi,”kata Nirwan.
Nirwan menjelaskan ada beberapa tujuan pemyerahan ke Pemerintah, diantaranya untuk menjamin keberlangsungan PSU, melindungi aset Pemkot Makassar yang menjadi hak, dan dapat memanfaatkan PSU untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik lagi.
“PSU yang dapat dipelihara oleh pemerintah yang sudah diambil alih kepemilikannya dari pengembang, jadi untuk di BPH ini sudah bisa diusulkan pengembangan infrastruktur PSUnya,”katanya.
Baca Juga : Usung Kader di Toraja, Rudianto Lallo Serahkan Rekomendasi NasDem ke Nicodemus-Darma Lelepadang
Ketua RW 3, Erwin Natsir mengatakan warga menunggu kurang lebih 23 tahun lamanya untuk dilaksanakan penyerahan PSU ke Pemerintah Kota Makassar. Sudah berbagai generasi RW dan RT bersama warga untuk mengalihkan kepemilikan dari PT Ganesa Langa Jaya yang sudah tidak aktif kepemerintah namun baru hari ini dapat terlaksanakan.
“Sebuah kesyukuran, penyerahan PSU ini terlaksana juga, semua ini berkat bantuan dari Ketua DPRD Rudianto Lallo, Pemerintah Kota dan Tokoh Masyarakat yang aktif selalu mencari solusi, semoga dengan diambilnya pemerintah, infrastruktur di BPH dapat perlahan diperbaiki,” harapnya.
Menurut Natsir yang mendasari keinginan warga agar PSU perumahan BPH ini diambil alih pemerintah karena pada saat musim hujan tiba, genangan nyaris diseluruh kompleks setinggi lutut orang dewasa, drainase sudah tertutup sedimen dan sampah.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
“Tanpa bantuan anggaran pemerintah, maka PSU Perumahan tidak dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya masyarakat,” tutupnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar