SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly membawakan seminar kekayaan intelektual di Hotel Four Point, Makassar, Kamis (29/9/2022).
Dalam kegiatan tersebut Yasonna memberikan edukasi intelektual (KI) dan pentingnya menjaga legalitas karya dalam pencatatan hak cipta.
Yasonna menjelaskan untuk pendaftaran legalitas karya sangat dipermudah, sekarang tinggal upload dan klik maka sudah sudah bisa didapat hak cipta karena sekarang sistem digital.
Baca Juga : Aktif Bangun Kekayaan Intelektual, Makassar Raih Penghargaan dari Kemenkumham RI
“Karena sekarang sistemnya digital, dan caranya sangat mudah. Dulu butuh waktu untuk dapat hak cipta. Sekarang tinggal upload dan klik maka dalam hitungan menit hak cipta bisa didapatkan. Ingat, jangan pernah menunda karena peluang untuk dijiplak itu ada,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunalnya.
“Kami sangat mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual komunalnya, karena ada banyak kasus yang menjiplak. Seperti Reok Ponorogo yang diklaim Malaysia,” ucapnya.
Baca Juga : Kemenkumham Sulsel Teken Kerjasama Pelayanan Keimigrasian dan HKI Bersama Pemkab Sinjai
Kekayaan intelektual komunal meliputi; resep makanan, cara masak, produk, dll.
Dia juga menjelaskan alasan untuk sosialisasikan kekayaan intelektual karena banyak perusahaan tidak tahu sehingga tidak memperhatikan produknya untuk didaftakan
“Banyak perusahaan besar di masa lalu yang tidak mengikuti perkembangan digital sehingga harus terkalahkan dengan produk baru. Dan yang menjadi perhatian juga adalah menjaga legalitas dari produk, perusahaan, dan karya yang dimiliki. Caranya adalah segera lengkapi berkas dan daftarkan hak cipta,” keluhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar