SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar bersama Hasanuddin Contact (HC) lakukan audiensi dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar Jalan Anggrek Raya, pada Kamis, (29/9/2022).
Audensi tersebut dibuat dengan tujuan untuk melindungi anak remaja dari paparan asap rokok.
Dalam kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa semua harus komitmen bersama dari semua elemen untuk menaati Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 Kota Makassar tentang Kawasan Tanpa Rokok terkhususnya di tempat proses belajar mengajar.
Baca Juga : Warga Makassar Gugat Telkomsel Gara-gara Nomor Cantik Rp10,67 Juta Sudah Terpakai
“Audensi tersebut melibatkan duta Siswa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menyampaikan langsung kondisi di sekolah terkait penerapan KTR,” kata Kepala Dinkes Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar