SULSELSATU.com, Parepare — Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Parepare, Iskandar Nusu mengatakan, pihaknya massif tmelakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif angkutan kota (Angkot).
Penyesuaian tarif angkutan dalam kota tersebut, kata dia, dilakukan pasca naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
“Jadi, tarif angkot di Parepare resmi naik mulai hari Senin 10 Oktober kemarin. Sementara kita sosialisasikan ditengah masyarakat. Baik lewat media sosial maupun elektronik tv dan radio peduli. Kita akan bagi sticker juga,” kata Plt. Kadis Kominfo Parepare ini, Selasa (11/10/2022).
Iskandar menyebut penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 678 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Kendaraan Umum Dalam Kota Parepare yang dikeluarkan tanggal 10 Oktober 2022.
“Sudah ada SK Wali Kotanya. Kenaikan tarif angkot di Parepare didasari naiknya harga BBM baru-baru ini,” katanya.
Iskandar Nusu mengungkapkan, pihaknya dari Dishub, Organda dan perwakilan sopir angkot di Parepare, telah melakukan rapat koordinasi terkait tarif pada tanggal 8 September lalu dengan mengusulkan kenaikan tarif sebesar Rp2 ribu.
Adapun tarif terbaru, kata dia, sesuai yang diusulkan sebelumnya kemudian disepakati dalam rapat bersama Organda dan perwakilan sopir angkot.
“Rata-rata tarif Rp 7 ribu, kecuali tarif bagi mahasiswa tetap Rp 4 ribu, dan pelajar SD, SMP, dan SMA masih sama yaitu Rp 3 ribu,” tutur eks Kabag Humas Pemkot Parepare itu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar