SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lanjutan kasus korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung terus berlanjut.
Terbaru, tim Kejaksaan Negeri Makassar dikabarkan menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.
Informasi yang diperoleh di lokasi, tim kejaksaan tiba pukul 07.45 Wita dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
Hingga pukul 10.16 WITA, tim kejaksaan masih melakukan penggeledahan. Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi.
KSU Bina Duta, digeledah kembali dalam rangka pencarian DPO tersangka Andri Yusuf dan pengumpulan alat bukti tambahan yang dimana terdapat dugaan kerugian negara terhadap pengelolan Pasar Butung.
Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun
Dimana dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.
Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim Kejaksaan. Pihak media massa juga turut mengkonfirmasi atas informasi tersebut dan mendapatkan informasi tambahan dari sumber di Kejaksaan Agung yang menyampaikan bahwa kasus ini tengah dikembangkan untuk mendapatkan bukti baru dan potensi adanya penambahan tersangka baru terkait kasus ini.
Pihak Kejagung RI juga mendapat laporan adanya keterlibatan oknum Jaksa di Kejari Bulukumba yang turut melindungi tersangka selama ini. Jaksa juga tengah mengusut kemungkinan adanya dugaan Tindak pidana pencucian uang atau TPPU atas kasus ini menurut sumber dari Kejagung RI setelah dikonfirmasi oleh pihak media.
Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali
Sejauh ini info dari Kejari Makassar, Andri Yusuf selaku Ketua KSU Bina Duta telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian negara Rp15 miliar per tahun.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar